Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu pada seksi bimbingan masyarakat Islam mulai melaksanakan persiapan terkait dengan tindak lanjut daripada surat keputusan tersebut di atas.
Zakaria Ginting, S.Th.I selaku Pelaksana/Penyusun Bahan Pembinaan Penghulu/Penyuluh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kankemenag Kab. Inhu menyatakan bahwasanya dalam waktu dekat ini, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I akan dilaksanakan rapat teknis mengenai jadwal maupun tempat pelaksanaan seleksi tersebut, demikian informasi yang disampaikannya.(tulang).