0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU, HANYA SATU PEJABAT PENGAWAS ALAMI PERUBAHAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 906 Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 906 Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.04.1/2/Kp.07.6/64/SK/2020, dan sesuai dengan arahan daripada Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, maka pada hari Jumโ€™at 31 Januari 2020 dilaksanakan Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwasanya yang mengalami perubahan daripada Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu adalah H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I, dengan jabatan lama Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Inhu, sedangkan jabatan baru menjadi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu.
Selamat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sesuai dengan apa yang telah diamanahkan.
Selanjutnya diucapkan terimakasih kepada seluruh petugas pelantikan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan terimakasih juga diucapkan kepada hadirin yang dapat memenuhi undangan pelantikan tersebut, demikian sambutan/arahan singkat Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I usai melantik Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang).
ย