Tembilahan (Humas) - Dalam rangka ikut berperan serta dalam Penyediaan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bukan hanya memiliki sertifikat tetapi juga memiliki kualitas dan pengetahuan serta pengalaman dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir, maka Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhil (Drs. H. Azhari, MA) mengutus pegawai dari Fungsional Umum Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Inhil (H. Herianto, S.Ag) untuk mengikuti kegiatan dimaksud sejak tanggal 26 s.d 30 Mei 2014 di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang.
Para peserta Diklat Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ini diikuti oleh empat Provinsi yakni Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan Diklat ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa pengguna barang/jasa pemerintah harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sertifikat keahlian merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan.
Drs. H. Azhari, MA selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhil memberikan apresiasi dan harapan kepada delegasi Kemenag Inhil atas kesediaannya mengikuti kegiatan tersebut dan kiranya dapat mengikuti kegiatan diklat tersebut dengan baik dan berhasil dengan baik pula, sehingga Kan. Kemenag Kab. Inhil memiliki aset profesional dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini.
Kegiatan Diklat Barang/Jasa ini di taja berdasarkan DIPA Balai Diklat Keagamaan Padang Nomor : DIPA-025.11.2.426191/2014 tanggal 05 Desember 2013 dengan menghadirkan Widyaiswara yang berkompeten dibidang pengadaan barang/jasa yang di tunjuk oleh LKPP Padang.
Kajian dan materi yang diberikan dalam kegiatan diklat tersebut antara lain ;
1. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa,
2. Swakelola,
3. Pendayagunaan Produksi dalam negeri dan PHLN,
4. E-Procurement,
5. Persiapan pengadaan barang/jasa,
6. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan Ujian sertifikasi barang/jasa. (Hery)