Kemenag Inhil Usulkan Zona Khusus Rumah Ibadah
Ringkasan:
Pekanbaru (HUMAS)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. A. Aziz, MA., mengusulkan agar pembangunan rumah ibadah, khususnya bagi yang umatnya tidak memenuhi sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana...
Pekanbaru (HUMAS)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. A. Aziz, MA., mengusulkan agar pembangunan rumah ibadah, khususnya bagi yang umatnya tidak memenuhi sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, dapat dibuatkan zona khusus kerukunan umat beragama.
Hal ini disampaikan Aziz, sehubungan dengan pendirian rumah ibadah di Jalan Harapan, Parit 8 Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil yang mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dikatakannya, pendirian rumah ibadah ini sudah dimulai sejak tahun 2007, namun mereka tidak mengurus persyaratannya.
Akhirnya, setelah menjadi perdebatan dan menyedot perhatian masyarakat dan Pemerintah akhir-akhir ini, rumah ibadah dimaksud resmi disegel oleh Pemerintah Daerah setempat.
Aziz, menjelaskan, penyegelan tersebut didasar atas tiga hal, yaitu : Pertama, pendiriannya tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Kedua, melanggar Perda Kabupaten Inhil Nomor 21 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Ketiga, melanggar Perda Kabupaten Inhil Nomor 37 Tahun 2002 tentang Izin mendirikan Bangunan. (Ash).