Kemenag Inhil Tinjau Tanah Wakaf MI dan MTs Nurul Huda Keritang Inhil
Ringkasan:
Tembilahan (Humas) - Dalam upaya efektifitas dan autentifikasi tanah-tanah wakaf dalam wilayah Yurisdiksi Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, perlu pemetaan dan pemutakhiran data serta esensi tanah-tanah yang telah diwakafkan baik yang berada dalam lingkup pengelolaan dan penguasaan sekolah...
Tembilahan (Humas) - Dalam upaya efektifitas dan autentifikasi tanah-tanah wakaf dalam wilayah Yurisdiksi Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, perlu pemetaan dan pemutakhiran data serta esensi tanah-tanah yang telah diwakafkan baik yang berada dalam lingkup pengelolaan dan penguasaan sekolah/madrasah maupun dalam organisasi kemasyarakatan. Untuk itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir Drs H Azhari MA beserta tim meninjau tanah-tanah wakaf tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 24 September 2013, tim verifikasi melaksanakan peninjauan tanah wakaf di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda dan MTs Nurul Huda Kota Baru Kecamatan Keritang Kab. Inhil.
Ka. Kemenag memberikan arahan dalam dialognya bersama Kepala MI dan MTs Nurul Huda bahwa autentifikasi atau sertifikat tanah wakaf perlu dilegalkan, meningat banyaknya peristiwa yang terjadi terhadap tanah-tanah wakaf, kadang-kadang karena yang mewakafkan telah meninggal dunia, biasa saja ahli waris yang lain memanfaatkannya untuk kepentingan lain, sebab semakin lama daerah tersebut maka semakin berkembang pula daerah tersebut dan nilai tanah pun semakin pesat meningkat bahkan nilai ekonomi pun semakin tinggi. Hal tersebut akan mempengaruhi pola fikir bagi ahli waris yang ditinggalkan. Di samping itu bisa saja ahli waris yang masih hidup tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah diwakafkan untuk kepentingan ummat. Apalagi jika tanah tersebut belum dimanfaatkan atau tanah menganggur, maka jika surat tanah, bukti sertifikat dan bukti hibah serta wakaf (IAW) nya tidak ada, akan semakin rumit administrasinya ke depan.
Selain itu, beliau juga menyampaikan, jika ada tanah-tanah wakaf yang belum dimanfaatkan, maka bisa saja dijadikan sebagai tanah wakaf produktif agar tanah tersebut memiliki hasil guna dan tergarap secara baik pula.
Sementara itu Agus Sairi SPdI, Kepala MTs Nurul Huda menyatakan bahwa tanah-tanah wakaf yang dimiliki oleh MTs Nurul Huda dan MI Nurul Huda telah memiliki sertifikat, artinya legalitas dan kekuatan hukum formal telah dimiliki oleh Yayasan, sehingga keberadaan tanah wakaf tersebut tidak akan ada gugatan oleh pihak manapun. Selanjutnya tinggal pengembangan pemanfaatan tanah wakaf yang dimiliki oleh yayasan dan pihak yayasan berharap kiranya angin segar dan perubahan serta support akan didapatkan dengan adanya kunjungan dan verifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir beserta tim verifikasi yang turun tersebut.
Hal demikian juga diungkapkan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Kotabaru, Kecamatan Keritang Kab. Inhil, Saripah Aini S PdI (Hery)