Kemenag Inhil Taja Pembinaan Penyuluh Fungsional dan Non PNS
Ringkasan:
Tembilahan (Humas) - Dalam rangka optimalisasi fungsi penyuluh bagi para Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Honorer (PAH) Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), maka Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kab.
Tembilahan (Humas) - Dalam rangka optimalisasi fungsi penyuluh bagi para Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Agama Honorer (PAH) Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), maka Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kab. Inhil pada Kamis, 26 September 2013 melaksanakan Pembinaan bagi Penyuluh Fungsional dan Non PNS, (Penyuluh Agama Honorer / PAH).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan DIPA Kementerian Agama Tahun Anggaran 2013 dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala KAntor Kemenag Kab. Inhil No. 005/2013. Kegiatan dilaksanakan dalam dengan tujuan utama adalah agar dapat memberikan pembekalan dalam manajemen dan strategi pembinaan keagamaan dalam masyarakat dan memberikan pembekalan tentang tehnis penyusunan pelaporan dan etika bagi Penyuluh Agama Islam. Lebih dari itu diharapkan dengan adanya pembinaan ini, penyuluh mampu menyerap berbagai strategi penting Kementerian Agama dalam memberikan penyuluhan tentang keagamaan bagi masyarakat mengenai informasi-informasi yang terkini yang tidak dapat disampaikan melalui surat dan teleg dan lainnya yang menggunakan alat komunikasi mengingat sulitnya jangkauan wilayah dalam Kabupaten Indragiri Hilir.
Drs H Khairullah MA selaku ketua panitia menyampaikan bahwa pemateri atau narasumber dalam kegiatan ini disampaikan oleh Ka. Kemenag Inhil (Kebijakan Kementerian Agama Tentang Penyuluh Agama Fungsional dan Non PNS), akan dilanjutkan dengan Manajemen dan Strategi Pembinaan Keagamaan di Masyarakat disampaikan oleh Drs Idrus MPdI dan akan diarahkan oleh H Harus SAg untuk materi Tehnis Penyusunan Laporan dan Etika Penyuluh Agama Islam.
Acara yang diikuti oleh 40 orang ini dilaksanakan di Wisma Indah Sari Tembilahan dengan peserta Penyuluh Fungsional sebanyak 6 orang, delegasi dari Kecamatan Tembilahan sebanyak 5 orang, Kecamatan Tembilahan Hulu 5 orang, dari Kecamatan Tempuling 5 orang, Kecamatan Kempas 4 orang, Kecamatan Reteh 5 orang, Kecamatan Batang Tuaka 5 orang, Kecamatan GAS sebanyak 5 orang dan dari Kecamatan Gaung sebanyak 5 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil mengharapkan hendaklah para penyuluh yang tersebar dalam Kab. Inhil sebanyak 220 orang menjadikan diri sebagai "ULAMA†( orang yang memberikan pengajaran agama yang baik, berilmu dan tempat bertanya masyarakat terhadap pemahaman Agama Islam), sehingga kampung halaman menjadi aman, tentram dan agamis dengan semakin menggalakkan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat, menghidupkan magrib mengaji, menjadi pelaku terhadap kemakmuran masjid dan pengisi dakwah islamiyah secara hal dan lisan dengan mengedepankan hikmah serta mauizhatul hasanah. Karena sebagai ujung tombak terhadap penyiaran agama Islam di daerah tempat tinggal penyuluh adalah merupakan Mufti dan dan Imam bagi masyarakatnya. Di samping itu juga, seorang penyuluh hendaknya menghindari diri sebagai ULAMA SUK (orang yang selalu menyakitkan bagi orang lain, baik secara lisan maupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan orang-orang disekitarnya).
Penyuluh Fungsional dan Penyuluh Non PNS hendaklah menjadi Public Figur dan contoh teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan sosial control. (Hery)