Tembilahan (Humas) – Dalam rangka pelaksanaan / Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai biaya nikah gratis di KUA yang akan diberlakukan di Indonesia secara umum dan di Kab. Indragiri Hilir secara khusus. Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhil bersama Kepala Seksi Bimas Islam menggelar Rapat Koordinasi tentang juknis pelaksanaan PP tersebut secara umum. Mengingat PP No. 48 tahun 2014 ini merupakan rujukan dalam pelaksanaan Pernikahan, rujuk di setiap Kantor KUA, maka perlu satu pemahaman dan kesatuan gerak sehingga Pp tersbut dapat terealisasi secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam Rapat yang dihadiri oleh 20 Kepala KUA se-Kab. Inhil tersebut disampaikan pula arahan oleh Kepala Kan. Kemenag Inhil bahwasanya kegiatan Pencatatan pernikahan yang akan diatur oleh PP nanti menuntut keseriusan, kesabaran dan kesungguhan dalam pelaksanaannya, mengingat hal tersebut adalah baru, maka mesti banyak hal-hal yang diluar jangkauan pelaksana pernikahan dan rujuk di lapangan nantinya. Hal ini sekaligus juga merupakan kekuatan amaliyah para penghulu dan kepala KUA dalam bekerja untuk meningkatkan ibadah sesuai moto Ikhlas beramal, namun secara administrasi segala kegiatan pencatatan dan pelaksanaan Nikah dan rujuk akan diselesaikan secara administrasi oleh lembaga sesuai ketentuan yang berlaku pungkasnya. (Hery)
Kemenag Inhil Pimpin Rapat Realisasi PP 48 tahun 2014
Ringkasan:
Tembilahan (Humas) – Dalam rangka pelaksanaan / Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai biaya nikah gratis di KUA yang akan diberlakukan di Indonesia secara umum dan di Kab. Indragiri Hilir secara khusus. Kepala Kantor Kemenag Kab.