Pekanbaru (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut berpartisipasi aktif dalam upaya pengamanan dan legalitas aset umat Islam. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan Kemenag Inhil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Pengelolaan Wakaf serta Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kegiatan penting ini dilaksanakan di Pekanbaru pada Jumat
(17/10/2025) dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat
dan Wakaf (Zawa) se-Provinsi Riau. Kankemenag Inhil diwakili oleh Plt.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abdul Azis.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kantor
Wilayah Kemenag Riau untuk mempercepat proses legalisasi harta benda wakaf,
mengingat sertifikasi adalah kunci utama untuk melindungi tanah wakaf dari
sengketa dan penyalahgunaan.
Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Inhil, Abdul Azis,
menyatakan bahwa Indragiri Hilir memiliki banyak potensi wakaf yang harus
segera diamankan secara hukum.
“Monitoring dan evaluasi ini sangat strategis bagi Inhil.
Banyak aset wakaf di daerah kita, baik berupa tanah masjid, musala, maupun
lembaga pendidikan, yang perlu segera kita pastikan memiliki legalitas yang
kuat melalui sertifikasi,” ujar Abdul Azis.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil Rakor ini
dengan berkolaborasi aktif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Inhil dan
para Nadzir (pengelola wakaf). Sertifikasi tanah wakaf adalah ikhtiar kita
bersama demi menjaga amanah para wakif (pemberi wakaf) dan memaksimalkan
manfaat wakaf bagi kesejahteraan umat,” tambahnya.
Rakor yang dihadiri oleh seluruh jajaran Penyelenggara Zawa
se-Provinsi Riau ini berfokus pada evaluasi kendala di lapangan, penguatan
tertib administrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta akselerasi program
sertifikasi tanah wakaf produktif dan non-produktif. Kemenag Inhil siap
menargetkan percepatan legalitas wakaf sebagai bagian dari program prioritas di
akhir tahun. (Ria)