Tembilahan (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir melalui Seksi Haji dan Umroh Kemenag Inhil menghimbau Jama'ah Calon Haji (JCH) Kab. Inhil segera melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M.
Imbuan ini menyusul pembukaan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) gelombang pertama 19 Maret sampai 15 April 2019 sementara Gelombang II mulai 30 April sampai 10 Mei 2019.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Idrus, M. PdI mengatakan setelah pelunasan BPIH melalui bank yang ditunjuk, hendaknya Jama'ah Calon Haji segera melaporkan ke Kantor Kemenag.
“Setelah jamaah melunasi BPIH agar segera langsung menyetor bukti pelunasan ke Kemenag Kab. Inhil untuk melengkapi persyaratan selanjutnya". Ujarnya saat dikonfirmasi tim Inmas Kemenag Inhil di ruang kerjanya, senin (25/03/2019). ***(Utar)