Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pada Subbag Tata Usaha tepatnya bagian Umum gelar Kegiatan Gerakan Inisiatif Anti Korupsi (GIAK) dan Penyuluhan dibidang Hukum berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Dumai, Sabtu (24/03) pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang digelar selama 1 hari ini dibuka langsung oleh Kakan Kemenag Kota Dumai Drs.H.Syafwan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha Kemenag Dumai Drs.H.Zulkifli dan Ketua Panitia Abdullah.
Ketua Panitia Abdullah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2018 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai nomor 077 Tahun 2018. Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari dengan diisi oleh 4 Narasumber yaitu Kakan Kemenag Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Advokat Kota Dumai dan Ka.Subbag Tata Usaha Kemenag Dumai. Selaku moderator yaitu Harmendra,M.Kom dan Suripto. Sedangkan peserta berjumlah 20 orang terdiri dari Kepala Madrasah Swasta dan Bendahara di lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai.
Selanjutnya, dalam sambutan Kakan Kemenag Dumai H.Syafwan mengatakan, Kegiatan Gerakan Inisiatif Anti Korupsi dan Penyuluhan dibidang Hukum ini merupakan kegiatan nasional, yang harus dilaksanakan rutin tiap tahunnya. Karena tujuan kegiatan ini yaitu mendorong Instansi Pusat/Pemerintah Daerah agar bertanggung jawab terhadap upaya pencegahan korupsi di unit utamanya dan juga memastikan bahwa tiap unit utama memiliki inisiatif dan komitmen yang kuat terhadap upaya pencegahan korupsi yang berada di lingkungan dan kewenangannya.
Terakhir, Mantan Kasi Pendidikan Islam Kemenag Dumai ini berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya kita dapat paham akan regulasi dan terhindar dari perbuatan yang mengarah ke korupsi, pungkasnya.(jaka)