Dumai (Inmas) – Kasubbag Tata
Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli didampingi dua orang
Staf Subbag Tata Usaha Urusan Simak BMN menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Dumai, Rabu (30/10/2019) dalam rangka konsultasi tentang
persyaratan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kota Dumai.
Konsultasi dimaksudkan untuk
menanyakan tentang prosedur, tata cara dan persyaratan penghapusan BMN berupa
kendaraan bermotor dan lainnya, dilingkungan Kementerian Agama Kota Dumai,
demikian disampaikan oleh Syafni Yenti staf yang menangani Simak BMN.
Pada saat berkonsultasi, Syafni
Yenti bertemu dengan petugas konsultan lelang di KPKNL. Dalam kesempatan
tersebut dinyatakan bahwa kita (Kemenag Kota Dumai) harus melengkapi surat
permohonan penghapusan kendaraan bermotor sebagai aset BMN dengan melengkapi
persyaratan foto copy BPKB, STNK, photo Kendaraan dan lainnya.
Nanti setelah pengajuan berkas permohonan dan persyaratan penghapusan kendaraan bermotor lengkap, KPKNL akan mengutus petugas untuk melakukan uji fisik kendaraan bermotor sekaligus menentukan prosentase fisik kendaraan tersebut, demikian jelasnya. (Arief)