0 menit baca 0 %

Kemenag Dumai Konsultasi Penghapusan BMN ke KPKNL

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli didampingi dua orang Staf Subbag Tata Usaha Urusan Simak BMN menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Rabu (30/10/2019) dalam rangka konsultasi tentang persyaratan penghapusan Barang...

Dumai (Inmas) – Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli didampingi dua orang Staf Subbag Tata Usaha Urusan Simak BMN menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Rabu (30/10/2019) dalam rangka konsultasi tentang persyaratan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.

Konsultasi dimaksudkan untuk menanyakan tentang prosedur, tata cara dan persyaratan penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor dan lainnya, dilingkungan Kementerian Agama Kota Dumai, demikian disampaikan oleh Syafni Yenti staf yang menangani Simak BMN.

Pada saat berkonsultasi, Syafni Yenti bertemu dengan petugas konsultan lelang di KPKNL. Dalam kesempatan tersebut dinyatakan bahwa kita (Kemenag Kota Dumai) harus melengkapi surat permohonan penghapusan kendaraan bermotor sebagai aset BMN dengan melengkapi persyaratan foto copy BPKB, STNK, photo Kendaraan dan lainnya.

Nanti setelah pengajuan berkas permohonan dan persyaratan penghapusan kendaraan bermotor lengkap, KPKNL akan mengutus petugas untuk melakukan uji fisik kendaraan bermotor sekaligus menentukan prosentase fisik kendaraan tersebut, demikian jelasnya. (Arief)