0 menit baca 0 %

Kemenag Dumai Hadiri Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Ibadah dan Ramadhan dalam Situasi COVID-19

Ringkasan: Dumai (Inmas) Jum at, 03 April 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pendapatan Kota Dumai, sekitar pukul 14.00 WIB s.d selesai. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.

Dumai (Inmas) โ€“ Jumโ€™at, 03 April 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pendapatan Kota Dumai, sekitar pukul 14.00 WIB s.d selesai. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dalam hal ini diwakili Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto menghadiri Musyawarah bersama Pemerintah Kota Dumai, dalam Hal ini dihadiri oleh Asisten I, Dinas Kesehatan, Kesra, MUI Kota Dumai, Ormas Islam Kota Dumai (PMD, NU, Muhammadiyah, FPI dan MDI).

Mencermati situasi dan kondisi terkini Kota Dumai terkait penyebaran wabah COVID-19, banyak usulan yang disampaikan oleh peserta musyawarah kepada Pemko Dumai dengan tujuan yang sama menyelamatkan jiwa raga manusia dan menyelamatkan ekonomi masyarakat Kota Dumai, bahkan ada sebagian peserta musyawarah mengusulkan agar Kota Dumai secepatnya di lockdown dengan maksud tujuan juga baik. Terang Kasi Bimas Islam kepada Humas melalui pesan Whatsapp.

Pada Musyawarah tesebut, ada peserta menanyakan bagaimana pula dengan soal pelaksanaan ibadah sholat wajib/Jumat berjamaah dimasjid termasuk sholat terawih berjamaah dimasjid?

Sebenarnya dalam perjalanan musyawarah tersebut, MUI Kota Dumai Drs. H. Zakaria sudah bisa mengeluarkan hasil dalam bentuk Fatwa Hukum/Himbauan/Seruan, dengan mencermati situasi dan kondisi Kota Dumai terkini, yang boleh dikatakan amat memprihatikan. Namun MUI Kota Dumai menunggu data resmi dari pihak berwenang Dinas Kesehatan Kota Dumai, terkait berapa data yang sebenarnya jumlah orang yang sudah positif terinfeksi Virus COVID-19 di Kota Dumai. Meskipun secara lisan di dalam musyawarah tadi, sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai jumlah orang yang terpapar Virus COVID-19, namun tidaklah etis bila MUI Kota Dumai menyampaikan jumlah orang yang terpapar Virus COVID-19 di Media massa atau Pers saat ini, itu bukanlah kompetensi MUI Kota Dumai. Terang Ketua MUI Kota Dumai Drs. H. Zakaria

Dari usulan peserta musyawarah, yang ditujukan kepada Pemko Dumai atas keterangan lisan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, dalam waktu dekat ini Pemko Dumai akan mengundang peserta musyawarah ini, kembali untuk menetapkan hasil dan keputusan atas usulan yang disampaikan oleh peserta musyawarah pada hari ini.

Dari hasil dan keputusan musyawarah nanti, barulah MUI Kota Dumai mengeluarkan Fatwa Hukum/ Himbauan/Seruan yang berkaitan tentang pelaksanaan ibadah sholat wajib/Jumat berjamaah di Masjid dan sholat terawih berjamaah di Masjid. Apapun hasil dari Fatwa Hukum/Himbauan/Seruan yang berkaitan dengan perkara yang dibahas di atas, meskipun itu menjadi keputusan yang berat bagi kita semua, tentu MUI Kota Dumai sudah pertimbangkan dengan berbagai aspek-aspek dalam menyikapi wabah yang Allah berikan ini dan masyarakat muslim Kota Dumai wajib untuk menaatinya, oleh karenanya dalam mengayomi kepentingan umat seyogyanya Ulama dan Umara senapas. Jelas Ketua MUI Kota Dumai kepada Humas (Arief)