Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai Drs. H. Syafwan bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto mengelar rapat melalui daring/online dengan menggunakan Aplikasi ZOOM, terkait Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai, Senin, 13 April 2020.
Drs. H. Syafwan menjelaskan, berdasarkan penegasan dari Menteri Agama RI Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari resiko COVID-19 dimana Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat yang disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan.
Beliau juga mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut tercantum panduan antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa, dan ibadah lainnya selama bulan ramadhan, pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 syawal selama terjadinya wabah COVID-19 juga di jelaskan di panduan tersebut. Tegas Kakan Kemenag Dumai (Arief)