Dumai
(Inmas) - Pada tahun 2019 ini peraturan dari BPJS kesehatan tentang pembayaran
uang bulanan untuk BPJS kesehatan hanya untuk yang bergaji standar UMK, maka
dari itu Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat tentang pemotongan
gaji bulanan untuk pembayaran BPJS kesehatan.
Rapat dipimpin oleh Kasubbag TU H. Zulkifli
didampingi Bendahara Keuangan Kusnan dan dihadiri seluruh pegawai honorer Kantor
Kementerian Agama Kota Dumai. Rapat bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama
Kota Dumai, Selasa (15/01) pukul 08.00 WIB.
Dalam
rapat H.Zulkifli mengatakan, “peraturan dari BPJS kesehatan tentang pemotongan
uang perbulan adalah 2?ri gaji UMK, yang mana UMK di Dumai ini sendiri
berkisar 3.1 juta”. Berapapun gajinya
tetap pemotongan sesuai dengan 2?ri gaji UMK.
Dengan
adanya peraturan itu, otomatis jika kita tetap ingin melanjutkan BPJS ini maka
pemotongan gaji perbulan akan semakin besar, mengingat gaji honorer kita di Kantor
ini tidak mencapai gaji UMK. Pemotongan yang pada tahun sebelumnya hanya Rp
38.000,00 dengan adanya peraturan baru dari BPJS ini, 2?ri gaji UMK mencapai
Rp 62.800,00 perbulan, jelasnya.
Dengan adanya peraturan
ini, seluruh tenaga honorer juga menyetujui kenaikan pemotongan tersebut. (HF)