0 menit baca 0 %

Kemenag Dumai Gelar Rapat Seluruh Tenaga Honorer

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Pada tahun 2019 ini peraturan dari BPJS kesehatan tentang pembayaran uang bulanan untuk BPJS kesehatan hanya untuk yang bergaji standar UMK, maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat tentang pemotongan gaji bulanan untuk pembayaran BPJS kesehatan. Rapat dipimpin...

Dumai (Inmas) - Pada tahun 2019 ini peraturan dari BPJS kesehatan tentang pembayaran uang bulanan untuk BPJS kesehatan hanya untuk yang bergaji standar UMK, maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat tentang pemotongan gaji bulanan untuk pembayaran BPJS kesehatan.

 Rapat dipimpin oleh Kasubbag TU H. Zulkifli didampingi Bendahara Keuangan Kusnan dan dihadiri seluruh pegawai honorer Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Rapat bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Selasa (15/01) pukul 08.00 WIB.

Dalam rapat H.Zulkifli mengatakan, “peraturan dari BPJS kesehatan tentang pemotongan uang perbulan adalah 2?ri gaji UMK, yang mana UMK di Dumai ini sendiri berkisar 3.1 juta”. Berapapun  gajinya tetap pemotongan sesuai dengan 2?ri gaji UMK.

Dengan adanya peraturan itu, otomatis jika kita tetap ingin melanjutkan BPJS ini maka pemotongan gaji perbulan akan semakin besar, mengingat gaji honorer kita di Kantor ini tidak mencapai gaji UMK. Pemotongan yang pada tahun sebelumnya hanya Rp 38.000,00 dengan adanya peraturan baru dari BPJS ini, 2?ri gaji UMK mencapai Rp 62.800,00 perbulan, jelasnya.

Dengan adanya peraturan ini, seluruh tenaga honorer juga menyetujui kenaikan pemotongan tersebut. (HF)