Riau (Inmas)- Kementerian Agama mendorong organisasi pengelola zakat
memperkuat sinergi dan melakukan refocussing program dalam rangka penanganan
kondisi darurat akibat pandemi global virus Korona atau Covid-19.
โSinergi program
organisasi pengelola zakat ini agar diperkuat sebagai jaring pengaman sosial di
masa darurat Covid-19,โ terang Direktur
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar dalam diskusi dan koordinasi online
dengan para pimpinan organisasi pengelola zakat yang tergabung dalam Forum
Zakat (FOZ) melalui video conference di Jakarta, Kamis (26/03) kemarin.ย
Fuad mengapresiasi langkah BAZNAS dan Lembaga-lembaga Amil
Zakat (LAZ) di masa darurat Covid-19. Mereka telah melakukan penyemprotan
disinfektan di area publik, pembagian masker dan hand sanitizer, memberdayakan
masjid dalam situasi tanggap bencana, mendistribusikan sembako gratis serta
membantu rumah sakit yang mengalami kekurangan alat dan tenaga.ย
โProgram organisasi
pengelola zakat diharapkan menjangkau kebutuhan hidup warga masyarakat yang
terdampak kondisi darurat sehingga tidak bisa beraktivitas mencari nafkah di
luar rumah secara normal,โ terang Fuad.
Dalam kesempatan itu, Fuad Nasar menginformasikan bahwa
Kementerian Agama sementara ini telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp311
miliar guna membantu penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana ABPN dan non-APBN.
Dana non-APBN yang dikoordinir penggalangannya melalui Posko Bencana pada
Kementerian Agama, bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
โBangsa Indonesia dan
dunia sedang dihadapkan dengan wabah virus berbahaya yang jauh berbeda bentuk
dan akibatnya dari bencana alam biasa. Hanya persatuan, saling percaya di
antara sesama elemen bangsa, gotongroyong dan rahmat Allah SWT yang membuat
rakyat Indonesia bisa bertahan,โ tuturnya.
โSaat ini bukan hanya kematian akibat wabah virus yang kita
khawatirkan dan harus diantisipasi, tapi bahaya lain, seperti kelaparan, stress
dan guncangan ekonomi yang bisa terjadi pada pekerja harian, pekerja informal,
buruh harian lepas, dan pedagang kecil yang tidak dapat mencari nafkah untuk
makan dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Warga negara yang tidak punya
penghasilan tetap dan tidak memiliki tabungan harus diproteksi dan dipersiapkan
menghadapi kemungkinan terburuk. Ini sebuah operasi kemanusiaan yang harus
mensinergikan segenap modal sosial dan potensi kekuatan yang dimiliki bangsa.
Selain tugas Pemerintah sesuai amanat konstitusi, saya mengajak semua
organisasi pengelola zakat dan wakaf untuk melakukan langkah terbaik guna
membantu mereka yang terdampak kondisi darurat bencana Covid-19,โ sambungnya.
Diskusi dan koordinasi bertema Memperkuat Sinergi Zakat
Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Covid-19, diisi paparan
dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, paparan Ketua Umum FOZ Bambang
Suherman, dan paparan pakar pemberdayaan Sigit Iko Sugondo. Diskusi dipandu
oleh Nana Sudiana, Sekjen FOZ.
Menurut Fuad Nasar, segenap organisasi pengelola zakat harus
mengisi peran terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok
masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19. Dalam konteks ini, Fuad
memandang misi kemanusiaan gerakan zakat adalah membantu tugas negara. Dalam
menangani fase resesi Covid-19, kemampuan APBN sangat terbatas. Untuk itu
bantuan masyarakat, di antaranya dari gerakan zakat, menjadi supporting system
dalam penanggulangan kondisi darurat non-bencana alam skala nasional dan global
ini.
โDalam kondisi begini,
jangan lagi ada yang mengambil kesempatan di tengah kesempitan, seperti
menaikkan harga, atau menimbun barang kebutuhan untuk dijual kembali dengan
harga tinggi. Yang paling terpukul adalah lapisan masyarakat berpenghasilan
rendah,โ pungkas Fuad Nasar.
Dua pembicara lainnya dalam diskusi yang dimulai dari jam
09.00 sampai menjelang zuhur itu, Bambang Suherman dan Sigit Iko Sugondo,
sepakat bukan hanya guncangan kesehatan bagi penderita terinfeksi virus corona
yang perlu ditangani, tetapi juga guncangan pendapatan rumahtangga dan
guncangan konsumsi yang dialami masyarakat. Kalau terjadi penurunan produksi,
kendala distribusi, menurunnya daya beli, industri merumahkan buruh atau
melakukan PHK, maka kemiskinan dan pengangguran akan bertambah hingga
menyebabkan guncangan yang lebih besar. Solusi yang dibutuhkan dalam fase
resesi dan relevan dengan tugas organisasi pengelola zakat, adalah melakukan
intervensi penghasilan dan intervensi konsumsi kepada kelompok masyarakat yang
terdampak kondisi darurat dan termasuk kategori mustahik zakat. (rls/ms)