0 menit baca 0 %

Kemenag dan KUA Wajib Laksanakan Manasik Sesuai Regulasi

Ringkasan: Riau (Inmas)- Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor : B-25163/Dj/Dt.II.1/Hj. 02/04/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pelaksanaan Bimbingan Mansik haji Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji...

Riau (Inmas)- Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor : B-25163/Dj/Dt.II.1/Hj. 02/04/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pelaksanaan Bimbingan Mansik haji Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 161 Tahun 2017 maka ini dapat menjadi pedoman bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Maupun Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk melaksanakan kegiatan Manasik Haji Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 2017. Regulasi diatas telah dikirim ke Kemenag Kabupaten/Kota tanggal 26 April 2017, hal ini disampaikan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau Erizon Efendi.

Lebih lanjut Kabid PHU Riau mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan manasik, antara lain : kegiatan manasik dilaksanakan 8 (delapan) kali ditingkat kecamatan dan 2 (dua) kali di tingkat kabupaten/Kota dengan setiap pertemuan sebanyak 4 (empat) jam pelajaran (JPL) dengan setiap 1 JPL = 60 menit, Proses pembelajaran dengan memanfaatkan sarana pembelajaran dengan rasio 30 % teori dan praktek simulasi 70%,.

Bagi KUA yang jemaahnya kurang dari 20 orang untuk melakukan penggabungan dengan KUA kecamatan terdekat, Kegiatan manasik haji dan pembekalan KARU dan KAROM secara nasional dimulai 29 April 2017, untuk itu Seksi PHU Kab./Kota mengirimkan Jadwal Manasik Baik di Tingkat Kabupaten maupun Tingkat KUA ke Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan diteruskan ke Subdit Bimbingan Jemaah Ditjen PHU Kemenag RI, Kua Kecamatan Maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Wajib membuat laporan atas kegiatan manasik yang dilaksanakan, dan Materi manasik sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 161 Tahun 2017.

Erizon juga menegaskan manasik haji adalah hak dari jemaah haji sesuai dengan pasal 7 undang undang No. 13 Tahun 2008 oleh karena itu kegiatan manasik dilaksanakan secara maksimal dikarenakan kegiatan manasik haji ini bertujuan mewujudkan Jemaah haji mandiri. (rul/nik)