ROKANHULU (KEMENAG)- Bersempena dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-70, Polres Rohul melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja, yang berhasil diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri di Mahato pada 21 Juni 2016 lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman taman kota Pasir Pengaraian, Jumat (1/7/2016) yang dilakukan langsung oleh Kapolres Rohul AKBP. Pitoyo Agung Yuwono SIK M.Hum, Plt Bupati H. Sukiman, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Dandim 0313/ KPR Kepala Pengadilan Negeri Pasir Pengarahan, Kejaksaan Negeri Rohul, kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, Ketua MUI dan Kasat POL PP.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Rohul dan angota Koramil 11 Tambusai, menggerebek rumah yang diduga ditempati bandar dan pengedar narkoba. Hasilnya, 6 kg ganja dan 25 gram sabu-sabu berhasil disita.
Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air lalu diblender hingga hancur, Sementara jenis daun ganja Pemusnahannya dengan cara di bakar hingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan, Knalpot Resing Bising dimusnahkan dengan cara di gerenda selanjutnya dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai acara menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kapolres Rohul beserta jajarannya di seluruh kecamatan, yang telah menangkap dan melakukan pemusnahan atas berbagai jenis narkoba yang beredar luas di Rohul, serta mendukung kinerja Polres Rohul dalam menjaga Kamtibmas.
Ahmad Supardi Hasibuan juga menyampaikan, bahwa aksi kriminal di Rokan Hulu terus meningkat baik di bulan suci ramadhan ini maupun di bulan-bulan lainnya. Untuk itu pihaknya mendukung semua kebijakan Kapolres dan meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di lingkungannya kepada aparat keamanan terdekat.
Menurut Ahmad Supardi Hasibuan yang alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purbabaru Kab Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ini, tugas agama dan keagamaan itu ada dua, yakni amar Makruf (menyuruh kepada kebaikan) dan Nahi Munkar (melarang atau mencegah dari perbuatan kejahatan).
Amar Makruf ini banyak dilakukan oleh Kementerian Agama beserta seluruh jajarannya, termasuk para ulama, muballigh, penceramah dan seluruh tokoh agama. Sedangkan Nahi Munkar itu dilakukan oleh Kepolisian Republik Indoinesia beserta jajarannya pada semua tingkatan. Kedua instiotusi ini harus bekerjasama dan bersinergi, sehingga masyarakat agamis dapat diwujudkan.*Ash*