Riau (Inmas)- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Subbagian
Hukum dan KUB H. Anasri. S.Ag., M.Pd., wakil ketua FKUB Provinsi Riau Dr. KH.
Misran Agusmar, Lc., MA, dan Hikmawati, S.Ag.,MA mengikuti kegiatan Lokakarya
Nasional yang ditaja oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama bersama dengan
Ford Foundation, Kalijaga Institute for Justice dan Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama, 25 – 27 Juli
2018di Hotel Royal Kuningan Jakarta.
Kegitan yang mengusung tema Pengarusutamaan Moderasi Beragama Sebagai Implementasi
Resolusi Dewan HAM PPB 16/18 berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Menteri Agama, Lukman Hakim
Saifudin. Hadir bersama Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
RI, Nur Syam dan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Mohammad Fachir
serta Siti Ruhaini Dzuhayatin selaku Staf Ahli Presiden bidang Keagamaan
Internasional. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) dari 34 provinsi, perwakilan dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan utusan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama
seluruh Indonesia.
Menteri Agama RI dalam arahannya menyampaikan bahwa nilai-nilai agama
adalah pijakan dasar untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat Indonesia
yang sangat multikultural. Itulah kenapa 3-4 tahun kebelakang, Kementerian
Agama senantiasa menggaungkan konsep moderasi beragama kata beliau.
“Moderasi adalah ikhtiar kita bersama mengenai cara penduduk Indonesia
beragama. Moderat berarti tidak radikal dan tidak liberal, itulah cara
Indonesia beragama,” ucap Menang.
Menurut ketua Panitia, Nur Syam, bahwa tujuan pelaksanaan
kegiatan ini adalah untuk merumuskan komitmen bersama dalam rangka menjaga
harmoni atau kerukunan umat beragama menuju Indonesia yang damai dan toleran.
Dalam hal menghadapi tahun politik pada 2019, ia menjelaskan mengenai relasi agama dan
politik. Politik dan agama sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu
menciptakan rahmat dan maslahat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka
perlu diluruskan ungkapan jangan bawa-bawa agama dalam berpolitik, kata beliau.
Beliau menjelaskan bahwa kita harus menghindari politisasi agama. Politisasi
agama menjadikan agama sebagai sarana untuk mencapai tujuan politik praktis
semata.
“Yang keliru adalah menjadikan agama sebagai sarana mencapai kekuasaan,
yang seharusnya adalah menjadikan politik sebagai sarana sementara agama
sebagai ruh dalam berpolitik,” jelasnya.
Sementara itu, sejalan dengan pernyataan Menteri Agama, Kepala Subbagian Hukum dan KUB H.
Anasri. S.Ag., M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat untuk
menambah wawasan kerukunan terutama dalam pengarusutamaan moderasi beragama sebagai
tokoh sentral dalam membangun kerukunan.
Anasri
menggambarkan kondisi lokakarya, pada hari kedua (26 juli 2018) kegiatan
diisi dengan empat sesi Panel Ahli. Sesi panel ini secara penuh mengundang 16
pakar dan praktisi keagamaan di Indonesia untuk berbicara mengenai moderasi
beragama kemudian dilanjutkan dengan workshop dari sidang komisi yang dibagi
menjadi 3 yaitu merumuskan komitmen bersama dalam menyebarkan nilai-nilai
moderasi beragama di Indonesia.
“Pada hari ketiga 27 Juli 2018 kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi dari The Asia
Foundation kemudian diskusi pleno dan penyusunan tindak lanjut. Acara ini
ditutup langsung oleh Kapuslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Dr.
Muharram Marzuki,” jelasnya.
Menurut wakil ketua FKUB Provinsi Riau Dr. KH. Misran
Agusmar, Lc., MA bahwa kegiatan ini sangat padat sekali dan bermanfaat bagi sebagai
pemuka agama karena pemateri-pemateri memang merupakan sosok penting dari
kementerian dan lembaga seperti dari Kemenkumham, Kemenlu, bareskrim polri,
kepala puslitbang dan tokoh-tokoh lain yang merupakan pakar dalam bidangnya.
“Pengarusutamaan sejatinya adalah penguatan toleransi aktif dan moderasi beragama dapat digunakan sebagai sebuah strategi untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman,damai, sejahtera dan bersatu. Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti untuk disosialisasikan ke tingkat daerah yaitu kepada setiap komponen dan aktor-aktor kerukunan,” pungkasnya. (hikmah/mus)