0 menit baca 0 %

Kemenag dan FKUB Riau Ikut Lokakarya Nasional Pengarusutamaan Mederasi Agama

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Subbagian Hukum dan KUB H. Anasri. S.Ag., M.Pd., wakil ketua FKUB Provinsi Riau Dr. KH. Misran Agusmar, Lc., MA, dan Hikmawati, S.Ag.,MA mengikuti kegiatan Lokakarya Nasional yang ditaja oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Bera...

Riau (Inmas)- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Subbagian Hukum dan KUB H. Anasri. S.Ag., M.Pd., wakil ketua FKUB Provinsi Riau Dr. KH. Misran Agusmar, Lc., MA, dan Hikmawati, S.Ag.,MA mengikuti kegiatan Lokakarya Nasional yang ditaja oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama bersama dengan Ford Foundation, Kalijaga Institute for Justice dan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 25 – 27 Juli 2018di Hotel Royal Kuningan Jakarta.

Kegitan yang mengusung tema Pengarusutamaan Moderasi Beragama Sebagai Implementasi Resolusi Dewan HAM PPB 16/18 berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. Hadir bersama Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nur Syam dan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Mohammad Fachir serta Siti Ruhaini Dzuhayatin selaku Staf Ahli Presiden bidang Keagamaan Internasional. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari 34 provinsi, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan utusan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Menteri Agama RI dalam arahannya menyampaikan bahwa nilai-nilai agama adalah pijakan dasar untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat Indonesia yang sangat multikultural. Itulah kenapa 3-4 tahun kebelakang, Kementerian Agama senantiasa menggaungkan konsep moderasi beragama kata beliau.

“Moderasi adalah ikhtiar kita bersama mengenai cara penduduk Indonesia beragama. Moderat berarti tidak radikal dan tidak liberal, itulah cara Indonesia beragama,” ucap Menang.

Menurut ketua Panitia, Nur Syam, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk merumuskan komitmen bersama dalam rangka menjaga harmoni atau kerukunan umat beragama menuju Indonesia yang damai dan toleran.

Dalam hal menghadapi tahun politik pada 2019, ia menjelaskan mengenai relasi agama dan politik. Politik dan agama sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan rahmat dan maslahat di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Maka perlu diluruskan ungkapan jangan bawa-bawa agama dalam berpolitik, kata beliau. Beliau menjelaskan bahwa kita harus menghindari politisasi agama. Politisasi agama menjadikan agama sebagai sarana untuk mencapai tujuan politik praktis semata.

Yang keliru adalah menjadikan agama sebagai sarana mencapai kekuasaan, yang seharusnya adalah menjadikan politik sebagai sarana sementara agama sebagai ruh dalam berpolitik,” jelasnya.

Sementara itu, sejalan dengan pernyataan Menteri Agama, Kepala Subbagian Hukum dan KUB H. Anasri. S.Ag., M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat untuk menambah wawasan kerukunan terutama dalam pengarusutamaan moderasi beragama sebagai tokoh sentral dalam membangun kerukunan.

Anasri menggambarkan kondisi lokakarya, pada hari kedua (26 juli 2018) kegiatan diisi dengan empat sesi Panel Ahli. Sesi panel ini secara penuh mengundang 16 pakar dan praktisi keagamaan di Indonesia untuk berbicara mengenai moderasi beragama kemudian dilanjutkan dengan workshop dari sidang komisi yang dibagi menjadi 3 yaitu merumuskan komitmen bersama dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama di Indonesia.

Pada hari ketiga 27 Juli 2018 kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi dari The Asia Foundation kemudian diskusi pleno dan penyusunan tindak lanjut. Acara ini ditutup langsung oleh Kapuslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Dr. Muharram Marzuki,” jelasnya.

Menurut wakil ketua FKUB Provinsi Riau Dr. KH. Misran Agusmar, Lc., MA bahwa kegiatan ini sangat padat sekali dan bermanfaat bagi sebagai pemuka agama karena pemateri-pemateri memang merupakan sosok penting dari kementerian dan lembaga seperti dari Kemenkumham, Kemenlu, bareskrim polri, kepala puslitbang dan tokoh-tokoh lain yang merupakan pakar dalam bidangnya.

Pengarusutamaan sejatinya adalah penguatan toleransi aktif dan moderasi beragama dapat digunakan sebagai sebuah strategi untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman,damai, sejahtera dan bersatu. Oleh karena itu perlu ditindaklanjuti untuk disosialisasikan ke tingkat daerah yaitu kepada setiap komponen dan aktor-aktor kerukunan,” pungkasnya. (hikmah/mus)