Kampar (Inmas) – Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar melakukan verifikasi permohonan izin salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tapung. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Drs H Syafrizal Aziz, hari rabu sore (02/11), saat meninjau langsung rumah ibadah tersebut. Hadir dalam acara tersebut Ketua FKUB Kab. Kampar H Zulhermis SH, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan para rombongan FKUB lainnya.
Syafrizal menjelaskan, rumah ibadah yang diverifikasi tersebut adalah rumah ibadah umat Kristen Protestan yakni Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bukit Kemuning , Tapung Hulu. Kita bersama FKUB Kampar meninjau sekaligus memverifikasi kelengkapan data-data atau bahan-bahan yang dijadikan acuan dalam perizinan rumah ibadah, jika ada yang kurang, tentunya harus dilengkapi.
Sementara itu Ketua FKUB Kab. Kampar H Zulhermis SH dalam kesempatan yang sama memaparkan, bahwasanya dalam pemberian izin rumah ibadah ini, kita mengacu kepada Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 / Nomor : 8 tahun 2006,Tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah Dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Menurut Pasal 14 ayat (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi : a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi, jelas Zulhermis.
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama abupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Pasal 15 Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) uruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis, pungkas Zulhermis. (Ags/Usm)