0 menit baca 0 %

Kemenag dan BHR Rohul Terbitkan Imsakiyah Ramadhan 1435 H

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Ketua Badan Hisab Rukyat (BHR) Kab Rohul H Marthillevi Saleh MSy, terbitkan Imsakiyah Ramadhan 1435 H, untuk selanjutnya dijadikan pedoman bagi umat islam Rohul dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Ketua Badan Hisab Rukyat (BHR) Kab Rohul H Marthillevi Saleh MSy, terbitkan Imsakiyah Ramadhan 1435 H, untuk selanjutnya dijadikan pedoman bagi umat islam Rohul dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa berdasarkan penghitungan, bahwa 1 Ramadhan 1435 H jatuh pada hari Ahad, tanggal 29 Juni 2014, sebab ijtimak awal Ramadhan 1435 H terjadi pada tanggal 27 Juni 2014 pukul 15.09, pada saat matahari terbenam pukul 18.21, posisi bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian 0,58 derajat atau dibawah 1 derajat.

Posisi bulan yang berada dibawah 1 derajat atau ketinggian 0,58 derajat, menyebabkan bulan belum bisa dirukyat atau tidak dapat dilihat, sebab bulan dapat dilihat pada posisi 4 derajat. Dengan demikian, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30, dan 1 Ramadhan jatuh sesudahnya, jelas Ahmad Supardi.

Ketua Badan Hisab Rukyat (BHR) Rohul H Marthillevi Saleh MSy, menyatakan bahwa imsakiyah Ramadhan ini dapat dipergunakan untuk Kabupaten Rohul (Kec Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Banun Purba), dengan catatan untuk Kec Kepenuhan Hulu, Kepenuhan, Tambusai, dan Tambusai Utara ditambah 1 menit.

Sedangkan untuk Kec Ujungbatu, Pagaran Tapah Darussalam, Rokan IV Koto dan Pendalian IV Koto dikurangi 1 menit. Untuk Kec Tandun, Kabun, Bonai Darussalam, dan Kunto Darussalam dikurangi 2 menit, jelas Marthillevi Saleh.

Ahmad supardi lebih lanjut menyatakan, untuk penentuan 1 Ramadhan 1435 H masih harus menunggu Keputusan Menteri Agama RI beserta hasil sidang Itsbat yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2014 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Keputusan Menteri Agama dan hasil sidang itsbat inilah yang harus dijadikan sebagai pedoman tetap, sehingga tidak ada perbedaan lagi di antara umat islam, dalam menentukan 1 Ramadhan ini. Namun demikian, kalaupun masih ada perbedaan, maka anggaplah perbedaan itu sebagai rahmat, tegas Ahmad Supardi.***(Ash)