0 menit baca 0 %

Kemenag dan BAZNAS Rohul Sosialisasi Zakat di Rimba Jaya

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, dan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Rohul Ir H Sam Rikardo MSi yang diwakili Wakil Ketua Drs H Syamsurijal, lakukan sosialisasi zakat, bersempena dengan penyaluran zakat maal kepada fakir miskin dan asnaf lainn...

Rokan Hulu (Inmas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, dan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Rohul Ir H Sam Rikardo MSi yang diwakili Wakil Ketua Drs H Syamsurijal, lakukan sosialisasi zakat, bersempena dengan penyaluran zakat maal kepada fakir miskin dan asnaf lainnya di Desa Rimba Jaya Kec Pagaran Tapah Darussalam, akhir pecan lalu.

Hadir dalam acara tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Wakil Ketua BAZNAS Rohul Drs H Syamsurijal, Kepala Desa Rimba Jaya Zaman, Ketua Unit Pengum[pul Zakat (UPZ) Rimba Jaya H Ali Erman, para Kepala Dusun, Ketua RW/RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan ratusan umat Islam lainnya.

Kakan Kemenag Rohul menyatakan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang kurang mendapat perhatian dari masyarakat, padahal dari sisi manfaat zakat ini memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi ibadah kepada Allah SWT (vertikal) dan fungsi social, termasuk di dalamnya fungsi perlindungan, baik terhadap harta maupun terhadap pemilik harta (horizontal).

Ahmad Supardi mengingatkan bahwa saat ini banyak harta dan penghasilan umat Islam yang tidak dikeluarkan zakatnya, padahal seharusnya harta dan penghasilan itu, jika telah memenuhi nisab dan haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun harta dan penghasilan tersebut belum diantur dalam kitab fiqh-fiqh lama.

Sebagai contoh dalam  masalah ini adalah hasil kelapa sawit, penghasilan seorang konsultan, penghasilan seorang dokter, penghasilan pejabat, penghasilan pengusaha, penghasilan karyawan swasta, penghasilan kontraktor, penghasilan PNS, penghasilan Bupati/Wakil Bupati/Anggota DPRD, dan lain sebagainya.

Semua penghasilan-penghasilan tersebut adalah bersifat baru yang dalam istilah fiqh disebut al-Maal al-Mustafad (penghasilan baru yang tidak ada pada masa dahulu tetapi ada pada masa sekarang). Penghasilan baru ini wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah memenuhi nisab dan haulnya, tegas Ahamd Supardi.

Sementara itu, untuk mengefektifkan pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat di DEsa Rimba Jaya, Ketua UPZ Rimba Jaya H Ali Erman berjanji akan melakukan upaya secara maksimal, diserta dengan kerja keras, kerja ikhlas dan ketja tuntas bersama pengurus UPZ lainnya, sehingga Zakat dapat dikumpulkan secara maksimala dan disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.

Wakil Ketua BAZNAS Rohul Drs H Syamsurijal mengharapkan agar pengurus UPZ yang sudah dibentuk di desa Rimba Jaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tentunya dengan menjalin kerjasa dengan semua pihak yang terkait, khususnya aparatur pemerintah setempat.Ash