Kemenag dan BAZ Rohul Siapkan Peraturan Pelaksanaan PERDA Zakat
Ringkasan:
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Rokan Hulu, Ir H Samrikardo MSi, mempersiapkan konsep peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat di Kab Rohul.
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Rokan Hulu, Ir H Samrikardo MSi, mempersiapkan konsep peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat di Kab Rohul.
Hal ini dirasakan sangat mendesak, sebab Perda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Rokan Hulu, telah disahkan oleh DPRD Kab Rohul pertengahan Desember 2012 yang lalu.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan media di kantornya, jalan ikhlas kompleks perkantoran pemerintah, Pasir Pengaraian, Jum’at (4/12/2012).
Dikatakannya, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab Rohul, Elfiskar SH, bahwa setiap Perda harus dibarengi dengan peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya. Tanpa ini, maka Perda tersebut tidak bisa dilaksanakan, tegas Elfiskar.
Ahmad Supardi Hasibuan lebih lanjut menyatakan, bahwa berdasarkan Perda tersebut, pengelolaan zakat di Rohul akan dilakukan oleh BAZ Rohul. BAZ Rohul akan melakukan kerjasama dengan Masjid/Langgar/Mushalla/Surau se Rohul untuk pengelolaan Zakat secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi.
“Ke depan, pengelolaan Zakat di Rohul akan link antara BAZ Rohul dengan seluruh pengurus Masjid/Langgar/Mushalla/Surau yang ada di Rohul, sehingga semua penerimaan zakat akan dicatat sebagai penerimaan BAZ Rohul,†tegasnya.*(Ash).