0 menit baca 0 %

Kemenag Cairkan Dana BOS, H. Syahrudin Harap Madrasah Tertib Administrasi

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Dana bos ini merupakan dana yang sudah disediakan oleh negara kepada madrasah disetiap tahunnya. Begitu disampaikan oleh Ka.kankemenag Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin diruang kejanya, Kamis (12/03).Dana BOS yang sudah dicairkan oleh Kemenag Rohul  beberapa waktu yang lalu berjumla...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Dana bos ini merupakan dana yang sudah disediakan oleh negara kepada madrasah disetiap tahunnya. Begitu disampaikan oleh Ka.kankemenag Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin diruang kejanya, Kamis (12/03).

Dana BOS yang sudah dicairkan oleh Kemenag Rohul  beberapa waktu yang lalu berjumlah Rp. 5.052.450.000,- dengan rincian untuk Raudhatul Atfal ( RA ) Rp. 511.200.000,-, Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) Rp. 1.122.300.000,-, Madrsah Tsanawiyah ( MTs ) 1.884.300.000,-, Madrasah Aliyah ( MA ) Rp. 1.106.250.000,-, Pondok Pesantren ULA Rp. 112.500.000,-, dan Ponpes Wustho Rp. 100.000.000,-.

Kasi Pendis H. Rusli, S. Ag menginformasikan bahwa pencairan dana BOS 2019 ini mengalami kendala, yaitu ada beberapa madrasah/ RA yang belum mengumpulkan dan atau menyelesaikan SPJ BOS tahun 2019 sehingga pencairan untuk beberapa madrasah tersebut untuk tahun 2020 masih ditunda.

Dari 42 jumlah RA yang ada di Rohul yang dicairkan 41, MI yang berjumlah 18 yang menerima hanya 16 Lembaga, sementara MTs yang berjumlah 39 yang dicairkan hanya 24 madrasah begitupun MA dari 23  yang menerima hanya 17 madrasah.

“ terkendalanya pencairan dana ini karena ada opertor BOS yang baru di marasah/RA sehingga belum selesai mengerjakan SPJ nya dan adanya kendala penginputan data siswa di EMIS sehingga jumlah siswa belum terdata sebagaimana riilnya di madrasah karena masih ada yg belum terinput dan sebagian ada data siswa yg dobel,,,” Jelas H. Rusli.

“ Sementara untuk Ponpes ULA dan Wustho tidak penuh dibayarkan dikarenakan Pagu DIPA 2020 tidak mencukupi dan untuk semester II tidak ada lagi anggaran karena sudah dibayarkan semester tahun ini,,,” demikian disampaikan Al As’ari bagian Pengelola Bantuan Pendidikan pada Seksi Pendis

KanKemenag menekankan bahwa  untuk menghendaki tertib administrasi maka madrasah yang tidak membuat laporan petanggungjawaban untuk 2019 belum bisa dicairkan BOSnya untuk tahun 2020 sampai madrasah tersebut menertibkan administrasinya.

Beliau juga menghimbau agar Kedepannya kepada kepala madrasah supaya dana BOS tersebut digunakan dengan sebaik – baiknya dan harus tepat sasaran, diserahkan kepada yang berhak menerima.

“ saya berharap dana bos ini diserahkan kepada yang berhak menerima, bukan memakai data siluman contohnya yang tidak ada dibuat ada, dan juga dana ini harus tepat waktu, artinya tidak boleh dilambat – lambatkan dibayarkan apabila syarat administrasinya lengkap sehingga ketika ada pemeriksaan kemenag tidak kewalahan untuk mempertanggungjawabkannya,,,” Harap H. Syahrudin.

Begitupun Kasi Pendis mengharapkan Kedepannya agar setiap bendahara dan operator langsung meng SPJ kan begitu dana BOS dibelanjakan, jangan ditumpuk atau ditunda karena itu bisa menyulitkan diri sendiri di belakang hari.***(Eel)