Pasir Pengaraian (Humas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa salah satu hasil kesepakatan pada Rapat Kerja Kebijakan Pengawasan (Rakor Jakwas) Kemenag RI, yang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2013 bertempat di Hotel Grand Royal Panhegar, Bandung, adalah penetapan Zona Integritas di lingkungan Kemenag. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, di kantornya, Jalan Ikhlas Kom pleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, kebijakan ini merupakan tekad bulat Kemenag pada semua tingkatan, baik pada tingkat KUA, Satker MAN/MTsN/MIN, Kemenag Kab/Kota, Kemenag Provinsi, Kemenag Pusat, dan Perguruan Tinggi. Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, untuk memenuhi keinginan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ditetapkan 20 langkah-langkah strategis, yang meliputi :
- Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
- Pemenuhan Kewajiban LHKPN
- Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
- Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan
- Penerapan Disiplin PNS
- Penerapan Kode Etik Khusus
- Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
- Penerapan Whistleblower System Tindak Pidana Korupsi
- Pengendalian Gratifikasi
- Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
- Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
- Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh BPK/KPK/APIP
- Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
- Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan Yang Tidak Sesuai dengan Profil oleh PPATK
- Rekrutmen Secara Terbuka
- Promosi Jabatan Secara Terbuka
- Mekanisme Pengaduan Masyarakat
- Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement)
- Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku (Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS)
- Keterbukaan Informasi Publik. (Ash)