0 menit baca 0 %

Kemenag Bertekad Wujudkan Zona Integritas

Ringkasan: Pasir Pengaraian (Humas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa salah satu hasil kesepakatan pada Rapat Kerja Kebijakan Pengawasan (Rakor Jakwas) Kemenag RI, yang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2013 bertempat di Hotel Grand Royal Panhegar, Bandung, adalah...

Pasir Pengaraian (Humas) - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa salah satu hasil kesepakatan pada Rapat Kerja Kebijakan Pengawasan (Rakor Jakwas) Kemenag RI, yang dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2013 bertempat di Hotel Grand Royal Panhegar, Bandung, adalah penetapan Zona Integritas di lingkungan Kemenag. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, di kantornya, Jalan Ikhlas Kom pleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, kebijakan ini merupakan tekad bulat Kemenag pada semua tingkatan, baik pada tingkat KUA, Satker MAN/MTsN/MIN, Kemenag Kab/Kota, Kemenag Provinsi, Kemenag Pusat, dan Perguruan Tinggi. Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, untuk memenuhi keinginan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ditetapkan 20 langkah-langkah strategis, yang meliputi :

  1. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
  2. Pemenuhan Kewajiban LHKPN
  3. Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
  4. Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan
  5. Penerapan Disiplin PNS
  6. Penerapan Kode Etik Khusus
  7. Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
  8. Penerapan Whistleblower System Tindak Pidana Korupsi
  9. Pengendalian Gratifikasi
  10. Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
  11. Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
  12. Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh BPK/KPK/APIP
  13. Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
  14. Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan Yang Tidak Sesuai dengan Profil oleh PPATK
  15. Rekrutmen Secara Terbuka
  16. Promosi Jabatan Secara Terbuka
  17. Mekanisme Pengaduan Masyarakat
  18. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement)
  19. Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku (Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS)
  20. Keterbukaan Informasi Publik. (Ash)