Riau (Inmas) –Pelaku usaha biro perjalanan Haji dan Umrah wajib disertifikasi pemerintah. Hal itu tertuang dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pasal 5 ayat (2) huruf g. Bahwa untuk ijin operasional PPIU diantaranya harus memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori Biro Perjalanan Wisata (BPW). Dalam PMA tersebut mewajibkan seluruh PPIU untuk memiliki sertifikat BPW dimaksud paling lama satu (1) tahun sejak PMA diterbitkan.
Hal itu dilakukan Guna meminimalisirmodus penipuan berkedok biro jasa travel dan umrah seperti yang marak terjadi belakangan ini. Kemenag melalui PMA ini mengharapkan para pelaku usaha perjalanan wisata dan umrah menyambut baik peraturan baru memperketat izin baru penyelenggara perjalanan ibadah Umrah (PPIU) tersebut. Demikian info yang diterima Tim Inmas Kanwil Kemenag Riau dari Kasi Pembinaan Haji dan Umrah H Abdul Wahid MSi, Rabu (19/12) sore.
Abdul Wahid mengatakan ketentuan ketentuan baru yang sebelumnya belum menjadi syarat dalam pengajuan izin operasional. Dikatakannya biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapatkan izin operasional jika tidak memiliki sertifikat BPW. Menurutnya hal itu dikarenakan saat pengajuan permohonan izin operasional PPIU, selain sudah beroperasi selama minimal dua tahun yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha, perusahaan jasa travel dan umrah wajib mengantongi sertifikat BPW.
Diuraikannya bahwa bagi biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata yang ingin mendapatkan sertifikat usaha jasa perjalanan wisata, harus mengurus ke lembaga berwenang yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata. Setidaknya ada 15 tahapan yang harus dipenuhi dalam mencapai derajat sertifikasi, yakni Pertama mengajukan surat permohonan, dan mengisi form permohonan, persetujuan biaya, perjanjian sertifikasi, tinjauan permohonan daftar periksa audit tahap I, Audit Tahap I (Desk verification), rencana audit, audit tahap II, perbaikan temuan audit, SK penetapan dan penerbitan sertifikat keputusan sertifikasi, surveilance 1, Surveilance 2, dan resertifikasi.
Intinya, Aturan yang tertuang dalam PMA no 8 Tahun 2018 Â adalah untuk mencegah timbulnya perusahaan travel yang bermasalah serta melindungi jamaah yang kerap menjadi korban penipuan biro yang berkedok travel resmi dan promo umrah murah.
Untuk itu, kebijakan yang dibuat Kemenag ini akan diteruskan untuk dapat disosialisasikan oleh seluruh pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah serta pihak terkait lain kedepannya.(vera)