0 menit baca 0 %

Kemenag Bengkalis Sosialisasi Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada KUA

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Bengkalis (Inmas) - Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah Di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Agama RI meminta kepada Seluruh Kepala Kantor Kementrian Agama Kab/Kota untuk segera menindak lanjuuti dan mensosialisasikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di lingkungan kerja saudara.

 

Menindaklanjuti Edaran Menteri Agama tersebut, Plt. Kakan Kemenag Bengkalis Dr. H. Carles, MA, pada Jumat (24/04/2020), meminta kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Zulkarnaen,S.Ag untuk segera mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di lingkungan Kemenag Bengkalis.

 

Hal ini dilakukan H. Carles untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid- 19.

 

“Berhubung saat ini perkembangan dan penyebaran wabah Covid-19  semakin meluas dan merata di tambah lagi dengan adanya penetapan beberapa wilayah dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berpengaruh pada pelaksanaan pelayanan nikah ,maka perlu di terapkan dan disosialisaksian tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masing-masing kantor KUA  karna ini demi kebaikan kita bersama,” terang H. Carles .

 

Selanjutnya, Plt. Kakan Kemenag juga mengimbau kepada Kepala KUA untuk dapat menerapkan dan mematuhi edaran tersebut, guna untuk memutus penyebaran serta sebagai upaya pencegahan akan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

 

Beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi , pelaksanaan akad nikah, permohonan akad njkah dan aturan yang berhubungan dengan petugas pihak catin waktu dan tempat pada pelaksanaan akad nikah di masa darurat bencana wabah penyakit Covid- 19.


Lebih lanjut dikatakan H. Carles, hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 dan melindungi pegawai serta masyarakat di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Bengkalis.(ek)