0 menit baca 0 %

Kemenag Bengkalis Lakukan Pengambilan Sumpah 22 PNS Secara Online

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, maka bersama ini disampaikan bahwa Kementerian Agama Kab.

Bengkalis (Inmas) - Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, maka bersama ini disampaikan bahwa Kementerian Agama Kab. Bengkalis melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS yang dilakukan di aula Kantor Kemenag Bengkalis di Jalan Kelapapati Darat Bengkalis melalui teleconference.


Sesuai dengan nomor surat B-334/kw.04.1/3/kp.00.3/04/2020, Kantor Kemenag Bengkalis melaksanakan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA dari aula Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau terhadap PNS yang diambil sumpahnya, sebanyak 22 PNS  yang diambil sumpahnya didampingi oleh Plt Kakan Kemenag Dr H Carles SAg MA, Kepala Seksi Pontren Drs H Abdul Hamid, Kasi Haji Drs H  Fahkrurrozi Kepala KUA Suhardi SAg bersama staff nya Drs H Mahmud dan Baharudin Ashuri SHI selaku Rohaniawan, Kamis (30/04/2020).


“Pada hari ini kita melakukan pengambilan sumpah jarak jauh melalui video conference dengan tetap memperhatikan protokol dari Kementrian Agama Propinsi Riau dan alhamdulillah kegiatan ini berlangsung lancar tanpa adanya kendala pada pengambian sumpah tersebut,” ungkap H Carles.


Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diambil sumpahnya dari beberapa satuan kerja yaitu guru MTsN 1 Bengkalis sebanyak 11 orang, guru MAN 1 Bengkalis sebanyak 9 orang dan 2 orang merupakan PNS dengan jabatan penghulu yang ditugaskan pada Kecamatan Batin Solapan dan Kecamatan Rupat.


Dengan diambilnya sumpah ini, Plt. Kakan Kemenag Bengkalis mengingatkan kepada para PNS yang  telah diambil sumpahnya untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku abdi negara.(ek)