0 menit baca 0 %

Kemenag Bengkalis akan Bayarkan Rp. 2,7 M untuk TPG Madrasah

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) akan membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, untuk triwulan pertama tahun anggaran 2020, pada minggu kedua bulan April 2020 mendatang.

Bengkalis (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) akan membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, untuk triwulan pertama tahun anggaran 2020, pada minggu kedua bulan April 2020 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penmad Drs H Khaidir saat dikonfirmasi oleh tim Inmas Kemenag Bengkalis, pada Kamis (09/04/2020) pagi. Sementara usulan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru madrasah, datanya sudah diserahkan ke pengelola bagian keuangan untuk diproses.

Kasi Penmad juga mengatakan bahwa salah satu syarat guru sertifikasi dinyatakan layak dibayarkan tunjangan sertifikasinya, haruslah dibuktikan dengan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau form S.36 yang dicetak secara online melalui layanan Simpatika. Yang mana SKAKPT untuk bulan Maret 2020, baru saja bisa diterbitkan tanggal 7 April 2020 kemaren.

“Setelah dinyatakan layak, barulah SK Pencairan tunjangan sertifikasi untuk bulan Januari sampai dengan Maret 2020 bisa kita terbitkan secara online dari Simpatika, dan selanjutnya pada Selasa (07/04/2020), data usulan pencairannya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Kantor Kemenag Bengkalis untuk diproses”, jelas Kasi Penmad.

Sementara itu, masih menurut Kasi Penmad H Khaidir, dari 450 guru sertifikasi pada RA/madrasah, yang akan dibayarkan tunjangannya untuk periode bulan Januari – Maret 2020 melalui DIPA Kantor Kemenag Bengkalis, untuk guru PNS sebanyak 83 orang dengan alokasi dana sebesar Rp. 897.671.700,- dan ditambah 10 guru pada MIN 1 Bengkalis dengan alokasi dana sebesar Rp. 105.269.400,-

Sedangkan untuk guru Non PNS sudah Inpasing, sebanyak 94 guru yang layak dibayarkan dari total 96 guru sertifikasi, dengan alokasi dana sebesar Rp. 755.022.900,- sementara untuk guru Non PNS yang belum Inpasing dengan jumlah guru sertifikasi sebanyak 261 guru, dan yang layak dibayarkan sebanyak 230 guru, dengan rincian dana sebesar Rp. 1.032.000.000,-

“Dengan demikian, secara keseluruhan Kantor Kemenag Bengkalis akan mencairkan dana tunjangan sertifikasi guru RA dan madrasah untuk periode pembayaran bulan Januari – Maret 2020, sebesar Rp. 2.789.964.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah),“ timpalnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Bengkalis Dr H Carles SAg MA, memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kasi Penmad dan staf, yang telah berkerja keras untuk menyelesaikan verifikasi dokumen TPG sesuai waktu yang telah ditetapkan, meskipun harus berkerja dari rumah.

Selanjutnya Plt Kakan Kemenag mengatakan, meskipun aktifitas belajar mengajar di sekolah saat ini diliburkan terkait virus corona, namun tunjangan profesi untuk para guru akan tetap diberikan seperti biasanya, karerna itu merupakan hak mereka dan sesuai aturan. (tfk)