Kuansing (Kemenag) Senin, 20 Oktober 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Baznas Kuansing yang dirangkaikan dengan sosialisasi kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Kuansing. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kuansing.
Tujuan dari PKS ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Kemenag dan Baznas dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), guna meningkatkan kesejahteraan umat melalui peran aktif para penyuluh dan Kepala KUA di seluruh wilayah Kuansing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kuansing, Suhelmon menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki delapan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi umat, khususnya melalui optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Ia juga menekankan pentingnya peran penyuluh dalam mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa zakat, wakaf, sedekah bukan sekadar anjuran, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual.
"Kita semua punya kewajiban mengeluarkan sebagian dari rezeki yang kita miliki dalam bentuk zakat, wakaf, sedekah. Ini bukan hanya ibadah, tapi solusi nyata bagi pemberdayaan ekonomi umat. Semoga kerja sama ini membawa manfaat, bukan hanya bagi penerima zakat, tapi juga menjadi keberkahan bagi para muzakki," ujar Suhelmon.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua UPZ Kuansing, Syafriadi menyampaikan bahwa pihaknya sedang memperkuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, yang saat ini masih belum optimal. Dengan adanya dukungan penuh dari KUA dan para penyuluh, diharapkan UPZ bisa menjalankan tugasnya secara lebih maksimal dan tepat sasaran.