Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka memenuhi sarana dan prasana yang dibutuhkan pada tahun
2018, Pagi ini Kemenag Pekanbaru kembali membahas soal pencaiaran / belanja di
lingkunan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Rapat pembahasan tentang
belanja kebutuhan Pegawai dan Kantor tersebut dipimpin langsung oleh Ka.
Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.ag. Senin (15/01).
Hadir
dalam rapat ini Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Para Kasi/ Penyelenggara,
Perencanaan dan Bendahara Keuangan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Dalam
arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S.
umar, M.Ag mengintruksikan kepada PPK dan bendahara pencairan untuk segera mencairkan danja berkaitan
dengan hak-hak pegawai termasuk honorer. Berkaitan dengan belanja barang, Ka.
Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag menegaskan aturan terbaru yang harus
dipatuhi yaitu CMS (Cash Managrement Systim). Atau dikenal dengan istilah
pembayaran non tunai. Dua syarat transaksi non tunai ini yaitu ada No. Rekening
dan NPWP. Tegas Efrion (Idris). Â Â Â Â