Jakarta (Inmas)- Untuk terus mendukung upaya efesiensi nasional, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) Kementerian Agama RI terus melakukan pematangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.1. Direncanakan, aplikasi ini akan diluncurkan setelah dilakukan pelatihan untuk semua operator Unit Layanan Pengadaan (ULP) se Indonesia.
Menurut Kasubbid Pengembangan TIK PINMAS Kemenag RI, Irfan Sembiring, ST, saat menjadi moderator pada In House Training SPSE V. 4.1 di Ruang Sidang Setjen Lantai 2 Kemenag RI, Rabu (22/6), aplikasi SPSE V 4.1 sudah siap, tinggal menunggu waktu peluncuran.
Menurutnya, SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia termasuk Kementerian Agama. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional karena tidak memerlukan biaya lisensi. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk subsistem audit.
“Dengan SPSE V 4.1 ini kita berharap proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama bisa lebih baik didukung dengan aplikasi yang baik dengan tetap mengikuti aturan yang ada tentang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya seraya menyebutkan bahwa untuk pembelian barang nantinya harus die cataloge, bahkan beli tiket garuda puna dilakukan di ecataloge.
Sementara itu, menurut Narasumber dari Manajement Training SPSE Biro Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Vera Prabowo, pada SPSE V 4.1 memiliki beberapa kemudahan dan keistimewaan dibandingkan SPSE V 3.6. Seperti pada Paket, terasosiasi dengan e-RUP, dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE. Pemasukan dokomen penawaran Apendo V 4 (yang terbaru V 4.88), proses enkripsi oleh system penawaran dikirim dengan mengisi form/ upload dokumen melalui Apendo. Pembukaan dokumen penawaran dengan Apendo V 4 dengan deskripsi oleh system harga penawaran tampil secara otomatis.
“Evaluasi kualifikasi sudah menggunakan vendor menajemen system. Perbedaan SPSE V 3.6 dengan V 4.1 di mulai dari paket sampai kontrak pelaksanaan dan pelaksanaan kontrak cukup signifikan, sehingga bisa lebih efesiensi dan lengkap,” ujarnya. (mus)