Meranti
(Inmas) - Setelah sebelumnya melakukan kegiatan monitoring ke Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, Kamis (12/07/2018), Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau H.
Darwison, MA bersama Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Drs. H.
Sulman dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Jasmail,
S.Ag kembali melakukan kunjungan kerja dalam rangka monitoring kegiatan
dan pelayanan masyarakat ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang
Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rombongan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H.
Darwison, MA tersebut disambut dan diterima oleh Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir Drs. Nurkholis, M.Pd.I didampingi
beberapa staf.
Ditemui
disela-sela kunjungan kerja dan monitoring, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Darwison, MA kembali menegaskan
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf Kementerian Agama
termasuk staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir
untuk terus menerus memperbaiki kualitas kerja dengan berlandaskan
kepada 5 budaya kerja Kementerian Agama. "Saya tidak bosan-bosan
mengingatkan kepada seluruh ASN dan staf untuk terus bersinergi dan
meningkatkan kualitas pelayanan. Ini dalam rangka memberikan kepuasan
dan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat". Ujar H. Darwison
menambahkan.
Terkait
dengan bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir
yang masih menumpang di rumah warga, H. Darwison berharap untuk bisa
memaklumi karena Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir
masih baru terbentuk sehingga membutuhkan waktu untuk membangun kantor
yang baru. "Walaupun masih sederhana, rumah yang digunakan untuk kantor
KUA di Kecamatan Rangsang Pesisir ini cukup memadai. Mudah mudahan tahun
depan bisa kita usulkan untuk pembangunan permanen". Tambah H.
Darwison.
Mengenai
pembangunan kantor KUA yang baru, H. Darwison berharap kepada Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir Drs. Nurkholis,
M.Pd I untuk menyiapkan sebidang tanah dengan syarat telah bersertifikat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan atas nama Kementrian Agama. "Saat
ini semua bantuan yang berupa pembangunan maupun renovasi sarana dan
prasarana di Kementrian Agama mensyaratkan harus bersertifikat Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan atas nama Kementrian Agama. Kebijakan ini
harus kita patuhi." ujar H. Darwison.
Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir sendiri saat ini
berlokasi di Jalan Teladan desa Sendaur. Walau masih baru, pelayanan
kepada masyarakat sudah berjalan dengan baik. Bahkan tingkat pelayanan
dan pengurusan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang
Pesisir tergolong tinggi dalam tiga bulan terakhir yang berjumlah 29
pasangan. Diakhir kunjungannya, H. Darwison dan rombongan meninjau
beberapa ruangan sekaligus memantau sistem pelayanan yang dilaksanakan
oleh staf. (Tim Humas).