Riau (Inmas) - Pemerintah melalui Menteri Agama telah mengelurkan ketentuan beribadah dalam masa pandemi Covid - 19 menuju New Normal. Kebijakan berdasarkan SE Menteri Agama No. tahun 2020 memberi izin Rumah Ibadah untuk melaksakan aktifitas ibadahnya dengan menerapkan protokol Kesehatan yang telah di tetapkan.
Mesjid Ikhlas Beramal Komplek Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam aktifitas ibadahnya juga menerapkan protokol yang telah di tetapkan.
H. Abdul Wahid mengatakan memasuki New Normal, Mesjid Ikhlas Beramal Komplek Kemenag Pekanbaru sudah dapat dipakai lagi untuk beribadah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"setiap jamaah yang akan beribadah di mesjid ikhlas beramal wajib mematuhi protokol kesehatan covid - 19".
Jamaah yang melaksanakan Sholat di mesjid ikhlas beramal diwajibkan memakai masker, menjaga jarak minima 1 meter diantra sesama jamaah, jamaah dengan gejala klinis covid -19 tidak dibenarkan memasuki mesjid, mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang disediakan, melakukan pengecekan suhu tubuh pada pintu masuk mesjid, membawa sajadah sendiri, membaca Al quran sendiri/ membaca melalui hp, tidak berjabat tangan dan anak dibawah umur 15 Tahun dilarang memasuki mesjid. (ana/aw)