Indragiri Hulu,(Inmas). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: “bagaimana cara khitan (sunat) bagi anak-anak?”. Beliau menjawab:
Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yang artinya :
“Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).
Dan khitan adalah sunnah fitrah yang paling ditekankan. Caranya dengan memotong kulup yang berada di atas zakar hingga kepala penis keluar dan menonjol. Orang yang biasa menyunat sudah paham kulup tersebut. Memotongnya di usia anak-anak itu lebih utama, karena memang lebih mudah dilakukan ketika masih anak-anak. Tidak boleh menundanya hingga usia baligh. Bahkan wajib menyegerakannya sebelum baligh.
Selanjutnya, sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas telah terselenggarakannya Khitan terhadap putranya, Salmiyah Rum, M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar), selaku staf Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, pada Kamis 30 Januari 2020 menggelar Walimatul Khitan.
Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I beserta para pejabat dijajarannya serta beberapa staf menghadiri undangan sebagaimana tersebut di atas.
Semoga kelak menjadi anak yang sukses dan sholeh, ujar Kakankemenag ketika berpamitan pulang.(tulang)
KELUARGA BESAR KEMENAG INHU HADIRI WALIMATUL KHITAN PUTRA DARI STAF PAIS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: bagaimana cara khitan (sunat) bagi anak-anak? . Beliau menjawab:Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib.