Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pada Subbag Tata Usaha taja kegiatan Gerakan Inisiatif Anti Korupsi (GIAK) yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Dumai. Kegiatan ini dibuka dibuka langsung oleh Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Kasubbag Tata Usaha Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli dan Ketua Panitia Abdullah. Para peserta berjumlah 20 orang terdiri dari guru PAI dan PAK Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sabtu (16/11/2019)
Pada sesi kedua dilanjutkan dengan pemateri dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai Bapak Deny didampingi moderator perencana Kankemenag Kota Dumai H. Harmendra, M.Kom. Dalam sambutannya, Deny mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir tepat waktu. lanjut Kejari menjelaskan, Korupsi merupakan malapetaka bagi masyarakat, tidak hanya melemahkan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta supremasi hukum, juga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak tatanan ekonomi dan pembangunan serta mengikis kualitas hidup dengan menumbuhkan kejahatan terorganisasi lainnya, termasuk tindak pidana ekonomi dan tindak pidana pencucian uang yang mengancam keberlangsungan hidup bangsa.
Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia, baik dari sisi kuantitas maupun sisi kualitas dewasa ini dapat dikatakan bahwa korupsi tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), akan tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes) mengingat kompleksitas serta efek negatifnya. Untuk itu dalam pemberantasannya diperlukan upaya dengan cara-cara yang luar biasa juga (extra ordinary measure). Diakuinya korupsi sebagai transnational crime, maka Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas korupsi bersama negara-negara di dunia, dibuktikan dengan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption, UNCAC 2003) melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2006, terangnya. (Arief)