Dumai (Inmas) – Kejaksaan Negeri Dumai gelar Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2018 dengan tema "Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi" dan juga Sosialisasi Peran dan Fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dumai, selasa (04/12) pukul 10.00 WIB.
Kakan Kemenag Dumai H.Syafwan diwakili Ka.Subbag Tata Usaha H.Zulkifli sambut hangat kedatangan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dumai Jonitrianto Andra,SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai Roy Modino,SH, Jaksa Fungsional Yopentinu Adi Nugraha,SH, Staf Datun Kejaksaan Negeri Dumai Endang Pratiwi, Staf Intel Kejaksaan Negeri Dumai Jummadi.
Dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI dibidang perdata dan tata usaha Negara khususnya dalam hal penegakan hukum, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dumai Jonitrianto Andra,SH, menyampaikan hal-hal, Pertama, Sesuai Pasal 32 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan “disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang”,
Joni melanjutkan, Kedua, Berdasarkan beberapa ketentuan perundang-undangan Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara khususnya Fungsi Penegakan hukum salah satunya “Mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kasi Datun yang akrab disapa Joni ini menjelaskan, di Kejaksaan Negeri Dumai ada tupoksi baru yaitu Datun, yang mana tugas itu meliputi bidang perkawinan dan pembatalan nikah.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Dumai, Bendahara Kemenag Dumai, Staf Bimas Islam, Kepala KUA se-Kota Dumai.(jaka)