0 menit baca 0 %

Kejaksaan Negeri Siak Beri Penyuluhan Hukum Di MTSN Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Agar para santri madrasah memahami hukum, khususnya kasus yang berkaitan erat dengan berbagai masalah yang banyak menjerat anak di bawah umur seperti narkoba, pornografi dan pornoaksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak (Kejari Siak) memiliki program penerangan hukum dan penyuluhan hukum...

Siak (Inmas) - Agar para santri madrasah memahami hukum, khususnya kasus yang berkaitan erat dengan berbagai masalah yang banyak menjerat anak di bawah umur seperti narkoba, pornografi dan pornoaksi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak (Kejari Siak) memiliki program penerangan hukum dan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah (JSM)”, yang kali ini MTsN Siak menjadi tempat tujuan berlangsungnya sosialisasi JMS.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa para santri madrasah harus berhati-hati dan menjauhi segala macam hal negative yang dapat merusak masa depan khususnya yang marak terjadi adalah seperti kasus narkoba, pornografi dan pornoaksi. Dengan mengutip potongan ayat suci al-Qur’an Surat al-Baqoroh ayat 195 yang berbunyi, “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan….”, Muharom mengingatkan agar berfikir sebelum bertindak karna tidak ada penyesalan kecuali di akhir ketika hidup menjadi rusak.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Herlina Samosir dalam arahannya menyampaikan tujuan dari kejaksaan mengadakan program sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan siswa terhadap fungsi dan tugas jaksa., selain itu juga menumbuhkan kesadaran siswa terhadap dampak kerusakan global yang hari ini semakin mengkhawatirkan terutama menyasar para siswa. “Berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan, tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum baik yang disengaja atau dikarenakan ketidaktahuan mereka,” ujar mantan jaksa fungsional di Kejari Pekanbaru ini.

Melihat antusiasme para siswa dan guru yang mengikuti sosialisasi JSM tersebut, salah seorang guru MTsN Siak Ahmad Hilal, S.Pd.I menyatakan, Inilah salah satu antusias sekolah madrasah bahwa mereka juga ingin mendengarkan Penyuluhan Tentang seputaran Masalah Hukum. Ini penting untuk diketahui bersama, mengingat Penerapan Norma-norma tentang hukum bukan hanya milik dari penegak hukum itu sendiri, namun menjadi Tanggung jawab kita semua. Sehingga perlu adanya penyuluhan tentang pentingnya hukum. (Hadi)