Indragiri Hulu,(Inmas). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calaon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Undang-Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2019, ujar Rahmadi, S.H.I selaku Penghulu Muda/Ka.Kua Kecamatan Kuala Cenaku.(urut satu dari sisi kanan pada gambar).
Terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974, pasangan calon pengantin di wilayah kerjanya yang mengajukan kehendak nikahnya baru ada dua pasang catin sampai dengan 24 Januari 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), , dan solusi yang diberikan yaitu sesuai dengan ayat (2), ujar Rahmadi.
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu dengan wilayah binaan Kecamatan Kuala Cenaku juga melaksanakan sosialisasi secara berkesinambungan agar kelak di masa depan seluruh catin yang mengajukan kehendak nikahnya sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, demikian dikatakan Abdul Basit, S.Ag (pakaian Melayu warna Ungu) selaku Penyuluh Agama Islam PNS Kankemenag Kab. Inhu pada KUA Kecamatan Kuala Cenaku sekaligus ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).
KEHENDAK NIKAH PADA KUA KUALA CENAKU TERKAIT UU 16 TAHUN 2019
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.2. Dalam hal...