Rokan Hulu ( Inmas ) - Kegiatan Pelatihan Iman dan Khotib di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto dilaksanakan, Minggu(27/10) . Kegiatan yang sangat bermanfaat ini diikuti 30 peserta dari Desa Pemandang. Diantaranya 15 orang dari Imam dan khotib masjid Ubudiyah Pemandang. dan dari Desa Tanjung Medan 15 orang  yang terdiri dari 10 orang dari imam dan khatib masjid Al-Ikhlas dan 5 orang dari imam dan khatib masjid Mukhlisin. Bertindak sebagai panitia kegiatan Wazri, SHI yang juga Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Dalam sambutannya Wazri, SHI menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan Imam dan khotib ini sangat bermanfaat bagi imam dm khotib dalam menunjang pada tugas dan fungsinya.
Penyuluh agama Islam non PNS kecamatan Rokan IV Koto juga menyampaikan kegiatan ini pertama kali di selenggarakan di desa tersebut dan ucapan terima kasih kepada pengurus masjid Jami' Ubudiyah Pemandang yang telah menyediakan tempat pelatihan dan juga ucapan terimakasih kepada Kades Pemandang dan Kepala KUA kecamatan Rokan IV Koto yang telah mendukung penuh kegiatan sekaligus dapat menjadi Narasumber  Pelatihan Iman dan Khotib tersebut.
Dalam kata sambutan Kepala Desa Pemandang yang di wakili oleh KAUR Pemerintahan Suardi, menyampaikan sangat mendukung penuh kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terimakasih dengan ada koordinasi Penyuluh agama Islam non PNS dan pengurus jami' Ubudiyah dengan kami kepala desa Pemandang kecamatan Rokan IV Koto, semoga kedepannya lebih ditingkatkan lagi dalam pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan pelatihan Imam dan khotib resmi saya buka “ Ujar Suardi seraya membuka kegiatan tersebut.
Kepala KUA kecamatan Rokan IV Koto dalam materi nya menyampaikan Imam adalah seseorang yang diangkat atau ditunjuk untuk menjadi imam shalat.
“ Pilihlah imam yang bisa menentramkan makmum, Imam yang baik bacaannya dan luas pengetahuan agamanya, tentu akan lebih menenangkan makmum daripada Imam bacaannya belepotan dan kurang wawasan agamanya. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw," sebaiknya yang mengimani suatu kaum adalah orang yang paling hafal dan faham terhadap Al-Qur'an, jika kemampuan sama, yang paling tahu tentang sunah, tetapi jika kemampuan itupun sama, yang paling dulu hijrah, dan jika sama, yang paling dulu Islam nya."(HR. Imam Muslim) dan dalam redaksi lain," yang paling tua umurnya...” Jelas Efriadi.
 Kepala KUA juga menambahkan bahwa Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 582 tahun 2017 Imam adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin shalat, berkhutbah, dan membina umat, yang diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah atau masyarakat. Dan standar imam tetap masjid disesuaikan dengan topologi masjid, dan juga memiliki kompetensi khusus seorang imam, untuk masjid tingkat desa adalah Masjid Jami'.Â
Peserta pelatihan ini adalah imam masjid jami' maka harus memiliki kompetensi khusus sebagai berikut  yaitu Pertama, Pendidikan minimal tamat pondok pesantren/SLTA/Sederajat. Kedua, Memiliki hafalan Al-Qur'an menimal juz 30. Ketiga Memiliki membaca Al-Qur'an dengan merdu dan keempat, memiliki pengetahuan tentang fiqh, hadits dan tafsir.
Sedangkan untuk Khotib adalah sama dengan penunjukan seorang imam sholat, yang membedakan adalah seorang khatib harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Pertama, Laki-laki dewasa sehat jasmani dan rohani. Kedua, Memiliki pengetahuan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, Memiliki akhlak yang mulia yaitu sikap dan tingkah laku yang mencerminkan kepribadian muslim dan keempat, Â Fasih dalam membaca Al-Qur'an, hadis Rasulullah Saw dan rukun - rukun khutbah.
“ Saya tegaskan lagi dua khutbah itu merupakan bagian dari shalat Jum'at, bila khutbah nya tidak benar maka shalat Jum'at tidaklah sah. Maka saya sampaikan kepada para khotib mohon pelajari ilmu-ilmu tentang kekhotiban. Nanti di akhir kegiatan ini saya akan menyerahkan panduan imam dan khatib, semoga dapat dijadikan pedoman dalam berkerja yaitu Imam dan Khotib “ Tegas Ka KUA tersebut.
Di akhir kegiatan Efriadi menyerahkan panduan imam dan khatib kepada Kepala desa Pemandang yang di wakili oleh Sekdes Yoyon  dan pengurus tiga masjid di desa Pemandang dan Tanjung Medan kecamatan Rokan IV Koto.***(Eel)