0 menit baca 0 %

Kebijakan Menentukan Tercapainya Reformasi Birokrasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Kebijakan dan pengawasan merupakan faktor penentu tercapainya Reformasi Birokrasi. Kedua hal tersebut seperti dua sisi mata uang yang harus seiring sejalan, karena kebijakan tampa pengawasan hasil tidak akan maksimal, begitu juga sebaliknya.

Pekanbaru (Inmas)- Kebijakan dan pengawasan merupakan faktor penentu tercapainya Reformasi Birokrasi. Kedua hal tersebut seperti dua sisi mata uang yang harus seiring sejalan, karena kebijakan tampa pengawasan hasil tidak akan maksimal, begitu juga sebaliknya.

“Kebijakan disini tentu kebijakan yang dibuat oleh pimpinan, mulai dari tingkap pusat sampai daerah. Kebijakan yang diambil dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi harus benar- benar dilaksanakan, dan pelaksanaannya harus diawasi, sehingga program yang rumuskan tidak hanya lips service saja,” ungkap Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau, Drs H Efrion Efni M Ag, dalam rangka mendukung tercapainya visi Birokrasi Reformasi yang telah memasuki Gelombang II tahun 2015- 2019.

“Harus ada tindak lanjut dan duduk bersama para atasan, para pimpinan yang ada disatker serta para pejabat untuk menyatukan visi tentang perubahan- perubahan yang diharapkan, yaitu permerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efesien, serta pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Efrion.

Karena inti reformasi birokrasi adalah birokrasi yang berubah ke arah yang lebih baik. Dari birokrasinya berbelit belit, tidak ada kejelasan penyelesaiannya menuju birokrasi yang lebih jelas dan terukur dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

“Pelayanan yang jelas, dimengerti oleh masyarakat, memuaskan masyarakat, transparan, itu yang diharapkan oleh masyarakat dalam birokrasi reformasi ini,” jelas Efrion seraya memberikan contoh kasus sosialisasi satu pembinaan pada suatu kegiatan.

Menurutnya, tidak semua bisa melakukan sosialisasi atau pembinaan, sehingga harus dilakukan oleh sesorang yang memiliki kompetensi dalam hal tersebut. Untuk itu, seorang pimpinan harus jeli dalam menugaskan sesorang. Pilih staf- staf yang memiliki kemampuan dalam hal sosialisasi atau pembinaan, untuk melakukan hal tersebut. Jika ada beberapa orang yang bisa dan itu harus dimasukkan dalam setiap kelompok, bukan hanya sekedar memberikan tugas tampa memperhatikan kompetensi yang bersangkutan.

Lebih lanjut ia menambahkan, selain kebijakan pengawasan juga merupakan hal yang sangat penting. Pengawasan dilakukan dalam rangka mematikan semua kebijakan dan program yang dibuat telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Secara pribadi saya melihat, kinerja kita selama ini belum maksimal. Untuk itu, kedepan semua ASN hendaknya mengetahui tupoksinya masing- masing, bekerja sesuai tupoksi, dan melaksanakan sepenuh hati dengan diawasi oleh atasan masing- masing,” harpanya.

Karena untuk merubah sikap mental yang selama ini melekat pada diri pegawai memang perlu waktu, tetapi yang paling penting adalah keinginan para pengambil kebijakan. Kalau bawahan pasti mengikuti, kalau tidak mengikut maka akan tersingkir. Tapi jika pimpinan atau para pengambil kebijakan tidak melakukan pengawasan yang ketat, maka semua akan berjalan sendiri- sendiri dan program tidak akan pernah tercapai.

Terkait dengan tunjangan kinerja, kata Efrion, masih ada yang perlu dievaluasi khususnya menyangkut dengan grade atau eselon, bukan berdasarkan beban kerja aparatur. “Jadi menurut saya belum pas. Karena dengan jabatan belum tentu orang yang jabatan tinggi punya kinerja bagus, begitu sebaliknya. Seharunya rohnya tunjangan kinerja itu adalah seberapa besar hasil kerja yang ia peroleh setiap bulannya, segitulah yang harus diberi tunjangannya,” usulnya.

Namun demikian, dengan adanya upaya- upaya pemerintah terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya yang tertuang dalam program birokrasi gelombang II, dan berharap semua kekurangan selama ini dapat dibenahi, khususnya di Kementerian Agama. (mus/jon/dms)