Pekanbaru (Inmas), Minggu tanggal 15 Januari 2017, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemneterian Agama Kota Pekanbaru, H. Defizon, S.Kom membuka sekaligus memberikan materi pembinaan pada manasik yang ditaja oleh KBIH Al Ubudiyah Pekanbaru.
Dalam sambutannya Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).;
Pertama : KBIH yang telah mengantongi izin, boleh memungut biaya kepada Jama’ah Calon Haji maksimal Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Uang tersebut hanya digunakan untuk kegiatan bimbingan. Tidak boleh meminta lebih, jika lebih ini termasuk pungutan liar (pungli). KBIH juga dilarang memungut uang dam.
Kedua : KBIH dapat menunjuk/ menetapkan narasumber sesuai dengan keilmuannya. Materi yang disampaikan harus sesuai dengan materi bimbingan yang telah ditetapkan/ diatur oleh Kementerian Agama.
Ketiga : Narasumber dalam menyampaikan materi harus menyejukkan hati jama’ah, jangan sampai membuat jama’ah tidak antipati kepada Kementerian Agama.Ungkap Defizon.
Beliau berharap kepada KBIH agar dapat membimbing jama’ah dengan sebaik-baiknya, sehingga tercipta jama’ah haji yang mandiri. Yaitu jama’ah yang tidak tergantung kepada siapapun kecuali kepada Allah. Jelas Defizon.
Disamping itu kepada Jama’ah agar dapat menjaga kesehatan, sehingga dari sisi kesehatan jama’ah layak untuk diberangkatkan. Tutup Defizon. (idris)