0 menit baca 0 %

KBIH Dilarang Pungut Uang DAM

Ringkasan: Riau (Inmas)- Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, Biaya Bimbingan Manasik di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maksimal Rp3,5 juta. Selain itu, KBIH dilarang memungut uang diluar uang bimbingan seperti uang...

Riau (Inmas)- Sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, Biaya Bimbingan Manasik di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maksimal Rp3,5 juta. Selain itu, KBIH dilarang memungut uang diluar uang bimbingan seperti uang DAM, Badal, Qurban, dan pungutan lainnya.

Demikian disampaikan Kakankemenag Pekanbaru melalui Kasi Peyelenggaraan Haji dan Umrah Kememag Kota Pekanbaru, H Defizon S Kom, Senin (1/10/2018) terkait pedoman KBIH.

Untuk itu, ia menghimbau kepada calon jemaah haji, agar tidak memilih KBIH yang memungut biaya diluar ketentuan yang telah ditetapkan. Dan KBIH harus mempunyai peralatan dan alat peraga manasik yang lengkap karena ini akan menunjang dan membantu calon jemaah haji dalam mempersiapkan diri dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Waktu dan tempat pelaksanaan manasik di KBIH diserahkan kepada masing-masing KBIH, tidak ada pengaturan tentang waktu pelaksanaan," ungkapnya.

Defizon menambahkan, calon jemaah haji mempunyai hak memilih KBIH mana saja yang dikehendaki selama memiliki izun resmi dan harga serta fasilitas sesuai standar. "Sesuai Misi Kemenag : mengurangi beban biaya bagi calon jemaah haji," ungkapnya. (mus)