0 menit baca 0 %

KBIH AR-RAUDHAH INDRAGIRI MULAI LAKSANAKAN MANASIK HAJI

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sebelum melaksanakan perjalanan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji, jemaah calon haji terlebih dahulu memperoleh bimbingan terkait dengan rangkaian ibadah haji tersebut, melalui bimbingan manasik haji, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sebelum melaksanakan perjalanan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji, jemaah calon haji terlebih dahulu memperoleh bimbingan terkait dengan rangkaian ibadah haji tersebut, melalui bimbingan manasik haji, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, maupun masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok bimbingan.
Bimbingan manasik haji yang diselenggarakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama biayanya gratis, karena sudah termasuk pada rincian BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayar oleh jemaah calon haji tersebut.
Sedangkan bimbingan manasik haji yang dilaksanakan secara perorangan maupun kelompok bimbingan (sudah memiliki izin), biayanya dibebankan kepada jemaah calon haji.
Penyelenggaraan bimbingan manasik haji yang dilaksanakan oleh perseorangan wajib paham mengenai syarat dan rukun ibadah haji sesuai dengan syariat islam, sudah berpengalaman melakukan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Sedangkan bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus memenuhi persyaratan, berbadan hukum yayasan atau perkumpulan; mempunyai susunan pengurus yang tidak dijabat oleh PNS Kementerian Agama yang masih aktif, memiliki tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang perjalanan haji, kesehatan, dan manasik haji yang dibuktikan dengan sertifikat pembimbing manasik dan memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Selain harus memiliki rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi, KBIH juga harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bimbingan manasik haji yang dilaksanakan oleh perseorangan atau kelompok bimbingan harus berpedoman pada buku bimbingan manasik dan perjalan haji yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selanjutnya, kelompok bimbingan yang sudah mendapat izin wajib diakreditasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.  Akreditasi ini dipergunakan sebagai bahan penilaian terhadap kelayakan dan kualitas bimbingan yang diberikan oleh kelompok bimbingan.
Dan bagi yang melanggar ketentuan bimbingan haji ini akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau pencabutan sertifikat pembimbing manasik haji sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara bimbingan haji, demikian dikatakan H. Tengku Waha, MH (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku ketua KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Ar-Raudhah Indragiri kepada inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Sabtu, 18 Januari 2020, KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Ar-Raudhah Indragiri melaksanakan manasik haji musim haji tahun 1441 H/ 2020 M terhadap 110 jemaah calon haji yang tergabung pada KBIH tersebut, pelaksanaan di Masjid Nurul Amal Komplek Perkantoran Bupati Inhu, jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Secara resmi manasik haji dibuka oleh Kakankemenag Kab. Inhu yang diwakili Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar), dengan narasumber utama Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, H. Darwison, MA (urut empat dari sisi kiri pada gambar), dengan pokok materi terkait dengan regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji.(tulang).