Riau (Inmas)- Menindaklanjuti kasus Penipuan yang dilakukan oleh PT Joe Pentha Wisata (JPW) terhadap ratusan Calon Jemaah Umrah (CJU) di Riau, Kanwil Kemenag Riau menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Perlindungan Calon Jamaah Umrah di Aula Kanwil Kemenag Riau, Senin (8/1/2017).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Ahmad Supardi MA, dihadiri oleh pihak Hepi Mas dari Kanit 2 Subdit 1 Resaimum Polda Riau dan anggota, Yusri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau beserta tim, Kabag Keagamaan Kesra Provinsi Riau H Rudi Hartono S Sos M P, Kabag TU Drs H Mahyudin MA, Kabid PHU H Erizon Efendi dan Kasi- kasi pada Bidang PHU.
Berdasarkan informasi yang disampikan oleh Hepi Mas, kasus PT JPW dengan tersangka pimpinan PT JPW dalam penanganan Polda Riau dengan tindak pidana penipuan, yaitu janji untuk memberangkatkan jamaah, tetapi ternyata tidak diberangkatkan sebanyak 708 orang atau berkisar Rp14 M. dari 708 calon jamaah yang tidak diberangkatkan, baru 153 jamaah yang diproses.
Menurutnya, awal operasi pada tahun 2014 dengan bekerjasama dengan PT Madaniah, operasional cukup lancar, dan pada tahun 2016 memiliki izin sendiri dengan nomor 647 Tahun 2016 dengan alamat Jalan Panda No 45 Sukajadi Pekanbaru. Dimana, permasalahan awal bermula sejak akhir tahun 2015 dengan manajemen yang tidak sehat terlihat dari gaji Direktur Keuangan sebesar Rp75 juta perbulan.
“Terkait dengan perlindungan jamaah yang juga sering ditanyakan oleh calon jamaah yang tertipu, bagaiaman uang kami dan sebagainya. Kami selaku penyidik tidak ada kewenangan untuk ini, karena yang kami proses hukum adalah perbuatan tersangka, yaitu penipuan. Jadi untuk proses pengembalian uang tentu ini dari pihak luar, bisa jadi melalui pengacara atau melalui lembaga bantuan hukum,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Ahmad Supardi menyebutkan, pesoalan PT Joe Pentha Wisata merupakan permasalahan yang harus disikapi dengan seksama oleh Kementerian Agama karena hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan umrah yang berada dibawah pembinaan Bidang PHU Kementerian Agama Provinsi Riau. Berdasarkan laporan dari 1000 lebih calon jamaah umrah PT JPW, sebanyak 708 yang belum diberangkatakan dengan total kerugian mencapaiRp14 M dengan kasus pidana penipuan dan sedang ditangani oleh Polda Riau.
"Ini harus disikapi dengan serius, dan saat ini kasus pidanya sedang ditangani oleh Polda. Namun permasalahannya sekarang bagaimana perlindungan terhadap calon jamaah umrah, ini perlu ada solusi apakah uang dikembalikan atau diupayakan keberangkatannya oleh pihak travel,” tegasnya, dan sebagai antisipasi kedepan Kemenag Riau akan melakukan pertemuan dengan seluruh travel haji dan umrah untuk mendapatkan informasi pasti terkait 5 pasti haji, sehingga tidak ada lagi jamah umrah dan haji khusus yang tertipu.
Yusri dari OJK Provinsi Riau menuturkan, pihaknya sangat konsen dengan pelindungan konsumen termasuk didalamnya adalah jamaah umrah yang telah ditipu oleh travel umrah PT JPW. Untuk itu, ia berupaya agar konsumen mendapatkan kepastian apakah diberangkatkan atau uang dikembalikan dengan melakukan penyelurusan asset- asset yang masih dimiliki oleh PT JPW.
“Ini perlu diusut tuntas dan masalah jamaah yang belum diberangkatkan diberi kepastian agar kedepan tidak lagi ada kasus- kasus yang sama yang menimpa jamaah. Untuk itu tentu kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, Polda, Kemenag, Pemprov maupun Pihak PT JPW, termasuk Satgas yang ada di OJK,” terangnya.
Sementara itu Kabag Keagamaan Kesra Provinsi Riau H Rudi Hartono mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan PT Joe Penta perlu ada pertemuan lebih lanjut dengan menghadirkan semua unsur terkait, yaitu Polda, Pihak Travel, Biro Hukum, Masyarakat, Kemenag, OJK dan pihak terkait lainnya.
“Harus berkoordinasi dengan pihak terkait, dan kita bersyukur karena pihak Kemenag telah mengambil langkah cepat dengan malakukan pertemuan tahap awal. Dan selanjutnya akan dijadwalkan dengan pihak Polda, kita tunggu saja,” ujarnya. (mus/eka/anto)