0 menit baca 0 %

Kasubbag umum : ULP Transformasi Jadi UKPBJ, Begini Langkah Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas)  Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pelaksana penyedia barang jasa bakal bertranformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa. Arus perubahan dan perkembangan dalam bidang Pengadaan Barang /Jasa (PBJ) ini hadir sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dilatarbelakang...

Riau (Inmas) – Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai pelaksana penyedia barang jasa bakal bertranformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa. Arus perubahan dan perkembangan dalam bidang Pengadaan Barang /Jasa (PBJ) ini hadir sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dilatarbelakangi oleh komitmen pemrintah untuk memperbaiki sistem proses PBJ yang lebih modern guna mencapai hasil barang/jasa yang berkualitas. Hal itu diungkapkan Kasubbag Umum Drs H Elwizar selaku Kepala ULP Kanwil Kemenag Riau diruang kerjanya, Rabu (06/01) pagi.

Perubahan ini ini tidak hanya dalam hal mengelola proses PBJ, namun juga diperluas untuk mengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Diketahui, saat ini  di lingkungan Kanwil Kemenag Riau terdapat dua unit ULP Yakni di Kanwil Kemenag Riau dan Kampar. Untuk 11 kab/kota lainnya masih dibawah nanungan Kanwil Kemenag Riau.

“Terbitnya Perpres no 16 Tahun 2018 maka secara regulasi Unit Layanan Pelelangan akan berganti nama menjadi UKPBJ”, sebut Elwizar. Elwizar mengatakan, ULP dulu dikenal dengan tukang lelang, kalau sekarang tidak lagi ketika berubah nama menjadi UKPBJ. “Jadi tidak hanya melakukan layanan lelang saja, tetapi juga pengembangan SDM, termasuk pelayanan elektroniknya”, ucapnya. Bahkan saat ini dulunya dinamai dengan lelang, sekarang berganti menjadi tender, Kelompok Kerja (Pokja) ULP menjadi Pokja Pemilihan, sistem gugur menjadi harga terendah, Pejabat/panitia Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan.

Hal ini akan membawa banyak perubahan perubahan dari segi pelaksanaan pelelangan dan fungsi dari KPA dan PPK, lanjut Elwizar. Semuanya yang duduk nanti akan diatur, pun sebagai anggota itu juga jelas pelaksanaannya. Menariknya, dengan perpres tersebut fungsi pengelolaan LPSE dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sampai dengan Desember 2023.

“Kami sangat ingin percepatan amanat Perpres no 16 Tahun 2018, karena regulasi ini tentu disejalankan dengan Kemenag dan Kemenpan RB”, katanya. Elwizar mencontohkan, jika dulu PPK hanya bertugas dalam penandatanganan saja, sekarang juga harus paham tentang pengentrian data kontrak  ke aplikasi bahkan PPK yang langsung menginput, setelah selesai di input PPK semuanya, petugas PBJ tinggal melelang saja. “Selama PPK tidak memasukkan bentuk bentuk dan item kontrak yang dilelang dalam LPSE, tentu pihak PBJ tidak akan bisa bekerja, tidak bisa melelang”, imbuhnya.

Memang disitu yang sangat berperan, di aplikasi itu dimana PPK harus memahami semua detail terkait pelelangan. Mulai dari memasukkan anggaran ke dalam aplikasi, menerima penyedia, dan PBJ tinggal melakukan lelang. ” Selama ini memasukkan entri itu di ULP, tapi sekarang sudah dikerjakan oleh PPK langsung”, ungkapnya.

Namun sampai hari ini pihaknya mengaku perubahan ataupun penerapan pilpres itu untuk dilaksanakan di provinsi belum ada. “Baru sekedar ada surat edaran nomor 7793 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3. “Ini masih dalam proses, sampai hari ini belum ada, dan tentu akan mengganggu dalam pelaksanaan pelelangan – pelelangan di lingkungan kita,  walaupun demikian berdasarkan surat edaran yang sudah cukup lama ini, sejak tahun 2018 menjelang adanya UKPBJ maka dianjurkan setiap ULP yang lama dulu digunakan”, terangnya.

“Kalau untuk konsultan, pengawasan, itu sudah diperbolehkan untuk sementara, hanya saja terkait yang kontruksi belum bisa”, jelas Elwizar melanjutkan.  Tentu berdasarkan ini kita hanya bisa menunggu sifatnya dan juga berdasarkan pertemuan kita di kegiatan kemaren, pertemuan di Medan, menyangkut dengan aplikasi SPSE versi simtak, tidak dalam waktu lama lagi akan diurus secepatnya.

“Perlu adanya dukungan kebijakan dari seluruh stakeholder PBJ di lingkungan Kemenag guna akselerasi percepatan menuju perubahan kelembagaan yang diharapkan”, harap Elwizar.

Elwizar menambahkan dengan terbentuknya satu unit UKPBJ Kemenag yang permanen nantinya akan mempermudah petugas dalam mengemban perluasan peran, tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres yang baru terbit tersebut.

“Kita panggil nanti KPA, PPK, yang memegang kegiatan itu di kab kota untuk untuk membuat strategi dan melakukan rapat, lalu usaha lainnya mulai hari ini kita juga menurunkan tim ULP di ke kab atau kota untuk mensosialisasikan ini regulasi baru ini, agar mereka tidak bertanya  tanya lagi terkait perubahan itu”, tukasnya.

Terkait itu, Elwizar memaparkan strategi dan langkah yang perlu di lakukan Kanwil Kemenag Riau sekarang antara lain: Pertama, dalam waktu dekat ini kita akan mengundang kemenag kab/kota yang mendapat lelang. “Kita akan undang mereka untuk membicarakan masalah ini seperti apa langkah terbaik kedepan", ucapnya. Kedua, disamping itu Kanwil Kemenag Riau juga akan berkoordinasi ke kemenag pusat  yaitu ULP pusat dengan terbitnya aturan ini, khususnya perubahan struktur organisasi, agar dapat mempercepat laju proses barang dan jasa. “Sekarang masih sebatas surat edaran, sifatnya membolehkan tapi secara aturan, surat edaran ini belum kuat”, tekannya lagi.(vera/adi/anto)