0 menit baca 0 %

KASUBBAG TU SAMBUT PENGURUS GBI PENCALANG

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin, 20 Januari 2020, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Marjoni, S.Ag,MA (urut satu dari sisi kiri pada gambar), menerima pengurus GBI (Gereja Bethel Indonesia) Pencalang, Kecamatan Batang Gansal.Maksud daripada kedatangan pen...

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin, 20 Januari 2020, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Marjoni, S.Ag,MA (urut satu dari sisi kiri pada gambar), menerima pengurus GBI (Gereja Bethel Indonesia) Pencalang, Kecamatan Batang Gansal.
Maksud daripada kedatangan pengurus GBI Pencalang tersebut terkait dengan pengajuan permohonan Pemberian Rekomendasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) GBI Pencalang.
Dalam berkas yang diajukan, terdapat juga surat keterangan dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten Indragiri Hulu, nomor : 76/FKUB-INHU/REK/XII/2019, tanggal : 23 Desember 2019, perihal : Pemberian Rekomendasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) GBI Pencalang.
Setelah meneliti dan mempelajari segala persyaratan terkait dengan rekomendasi IMB untuk GBI Pencalang, masih ada satu syarat yang harus dipenuhi pengurus GBI Pencalang, yaitu terkait dengan pelimpahan tanah, dimana tanah yang akan dijadikan lokasi/berdirinya GBI Pencalang masih atas nama seseorang alias belum ada dokumen penyerahan tanah tersebut kepada pihak GBI Pencalang, dan untuk itu pengurus GBI dalam waktu dekat ini akan membuat bukti pelimpahan tanah yang berkekuatan hukum atau melalui pihak Notaris, ujar pengurus GBI Pencalang.
Kankemenag Kab. Inhu akan memberikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada rumah ibadah apabila segala persyaratannya telah terpenuhi, ujar H. Marjoni.(tulang).