Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani bersama rombongan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Dumai, yang diketuai Drs. H. Ismail melakukan kegiatan verifikasi perizinan rumah ibadah Masjid Nurul Huda yang berada di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, didampingi Lurah Gurun Panjang H. Ruswan, Ketua RT 05, Imam masjid, Ketua dan Sekretaris Pengurus Masjid Nurul Huda berserta masyarakat setempat. Rabu (26/02/2020).
Kasubbag TU Drs. H. Ade A. Yani, juga selaku Pembina FKUB Kota Dumai, mengatakan bahwa tata cara pendirian rumah ibadah telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Selain itu juga ada penjabaran di Riau tentang kewenangan Gubernur, Walikota, Bupati sampai kepada kelurahan terhadap ketentuan itu. Artinya boleh saja rumah ibadah seperti masjid, gereja Vihara dibangun namun harus sesuai peraturan berlaku,” katanya.
Drs. H. Ade A. Yani menyampaikan, pemerintah membuka kran selebar-lebarnya terhadap pendirian rumah ibadah bagi setiap pemeluk agama apapun sebagai bentuk kemajemukan di Indonesia.
Hanya saja dalam setiap kebijakan demikian tentunya disertakan dengan syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk dilaksanakan, karena semua persyaratan yang diberikan adalah satu ketentuan yang telah teruji untuk kemaslahatan bersama.
“Pada prinsipnya boleh pendirian gereja atau apapun itu nama rumah ibadah termasuk masjid, asal peraturan itu terpenuhi, pemerintah mengatur itu dari pusat sampai daerah tidak menghambat. Kita NKRI landasan pancasila bukan negara agama, tapi mengakui keberadaan agama,” sebutnya.
Menurut dia, kerukunan umat beragama hendaknya diwujudkan secara bersama seluruh umat beragama. Caranya, dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi peraturan. “Kerukunan antarumat beragama di Kota Dumai sampai sekarang cukup kondusif. Kerukunan umat beragama merupakan kebutuhan,” katanya. Pada dasarnya menciptakan kerukunan adalah hal yang tidak sulit. Dibutuhkan pengertian dan toleransi dari masing-masing pihak, sehingga bisa hidup berdampingan. “Kerukunan itu indah dan itu tidak sulit untuk diciptakan,” tutupnya. (Arief)