Pelalawan (inmas) - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama RI nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Displin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 256 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil. Kakan Kemenag Pelalawan H Zulkifli melalui Kasubbag TU Kemenag Pelalawan H Syahrul Mauludi mengintruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan PMA dan KMA Tersebut.
Dalam rilisnya, H Syahrul Mauludi menyampaikan bahwa dalam PMA yang terbaru menerangkan kewajiban seorang pegawai untuk hadir tepat waktu tanpa terkecuali. Mengisi absensi rekam elektronik, ketentuan absensi ini mempengaruhi dalam pemberian uang makan bagi PNS dan Pengurangan Tunjangan Kinerja. Selain itu dalam peraturan ini juga menegaskan kehadiran pegawai tidak hanya dinilai dengan absensi kehadiran dan kepulangan saja namun juga dengan keberadaan PNS di tempat kerja. Setiap PNS di lingkungan Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 jam perhari atau setara dengan 37,5 dalam seminggu. Dengan ketentuan jam hari senin sampai dengan kamis 7.30 s.d 16.00 jam istirahat 12.00 s.d 13.00 sedangkan hari jumat hadir pukul 7.30 s.d 16.30 dengan jam istirahat 11.30 s.d 13.00, ujar beliau
Terakhir Kasubbag Tata Usaha Kemenag Pelalawan mengajak kepada PNS untuk terus meningkatkan Disiplin karena niscaya seseorang akan berhasil tanpa disiplin.” Tutup beliau. (AA)
*Edit by ghp