Kuansing Humas,.- Seluruh pegawai dan Karyawan Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi setiap Jum’at Pagi selalu diberikan pencerahan Keagamaan (KULTUM), pada jum’at kali ini, 14/2/2014 sebagai pemateri Kasubbag Tata Usaha Kankemenag H.Armadis, S.Ag dengan Judul “ Dampak Perceraian”.
Cerai secara maknawi artinya “Putus” kata imam syafi’i cerai itu adalah “ Melepaskan Akat Nikah” sedangkan dalam Agama disebut dengan “Talak”. Tambah beliau Cerai dibagi kepada 2 yaitu “Cerai Talak” dan “Cerai Gugat” sebagai mana yang dikatakan dalam Al-Qur’an Perbuatan yang Halal tetapi sangat dibenci oleh Allah inilah “Talak”. Tambah beliau Kita sebagai Suami maupun Istri untuk selalu berbaiklah didalam keluarga, jangan untuk mempertahankan ego masing-masing supaya rumah tangga kita akur,damai dan tentram.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag TU, Seluruh Pedjabat dan Karyawan Kementerian Agama dan Ka.KUA Kuantan Tengah beserta Stafnya. Diakhir beliau memberikan informasi kepada seluruh Pegawai untuk menghadiri Gunjungan Kerja Ka.Kanwil Kemenag Riau ke Kab. Kuantan Singingi Sabtu, 15/2/2014 yang bertempat di PP KHA Dahlan Teluk Kuantan.**(afn)