0 menit baca 0 %

Kasubbag TU Kemenag Inhil Berikan Materi Tentang Hak dan Kewajiban Jama'ah Haji Pada Manasik Kec. Kempas dan Tempuling

Ringkasan: Kempas (Inmas) -Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Inhil, H. Guspiandi, S. Ag, MM memberikan bimbingan manasik haji di Kecamatan Kempas dan Tempuling dengan materi tentang Hak dan Kewajiban Jama'ah Haji,  dihari kedua, Minggu (16/06/2019) di Masjid Besar Nurul Huda Kempas.Dalam pembahasan,...

Kempas (Inmas) -Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Inhil, H. Guspiandi, S. Ag, MM memberikan bimbingan manasik haji di Kecamatan Kempas dan Tempuling dengan materi tentang Hak dan Kewajiban Jama'ah Haji,  dihari kedua, Minggu (16/06/2019) di Masjid Besar Nurul Huda Kempas.

Dalam pembahasan, H. Guspiandi, S. Ag, MM menyampaikan tentang hak Jama'ah Haji yang diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dimana pada pasal 7 diatur akan hak Jama'ah haji yang berisikan tentang pembinaan bimbingan manasik haji baik di Daerah yang diadakan ditingkat Kecamatan dan Kabupaten, kemudian diperjalanan baik di Embarkasi, dan di Arab Saudi baik di Madinah, Mekkah serta di Armina. Terangnya

Lanjutnya, beliau menjelaskan tentang pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan serta perlindungan bagi Jama'ah haji, baik di Daerah, di perjalanan maupun di Arab Saudi.

Mengenai kewajiban jama'ah haji yang berisikan tentang keharusan untuk mengikuti tata tertib dan aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia, serta menjaga persatuan dan kesatuan dengan menonjolkan identitas bangsa Indonesia di Arab Saudi dengan menggunakan baju batik seragam yang sudah diatur melalui peraturan pemerintah Indonesia. Tuturnya ***(Utar)